-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi RTH di Kota Bandung Diperiksa KPK

60menit.com
Rabu, 17 Juli 2019

Febri Diansyah (Kabiro Humas KPK)
__________________________________________
JAKARTA, 60MENIT.COM - KPK melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. Ada lima orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.

"Hari ini agendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Kelima orang saksi yakni Sekretaris Inspektorat Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus, mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan, Stad DPKAD, Wagiyo, Kadis Tarcip Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain dan Staf Ahli Wali Kota, Kelly Solihin.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Jenderal AH Nasution nomor 21 Ujung Berung Bandung. Dalam pemeriksaan ini sekaligus dilakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara," ujar Febri.

Menurutnya, ada dugaan aliran uang ke sejumlah pihak terkait kasus ini. Febri mengimbau pihak yang menerima uang untuk mengembalikan ke KPK.

"KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH ini agar segera mengembalikan pada KPK. Hal tersebut pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dan juga dapat membantu penanganan perkara ini," ujar Febri.

Hingga saat ini, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni:

-Mantan Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hery Nurhayat;

-Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar; dan

-Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, Kadar Slamet.

KPK menduga ada mark up anggaran dalam proyek ini. Total dugaan kerugian negara disebut berjumlah Rp 60 miliar.

(Denny - Net)