-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Terkait Pilpres 2019 Kubu Prabowo-Sandi Tak Puas di MK Kini Ajukan Gugatannya ke MA

60menit.com
Jumat, 12 Juli 2019


________________________________________

60MENIT.COM
- Jumat (12-07-2019) Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Setelah yang pertama menerima Mahkamah Agung (MA), kubu capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali diminta disetujui disetujui administrasi pemilihan (PAP).

Dalam permohonannya kali ini, Prabowo-Sandiaga yang menjadi pihak pemohon.

Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo mengatakan, pihaknya meminta MA yang meminta administrasi Pilpres 2019 yang mempertimbangkan terstruktur, sistematis, dan meluas (TSM).

"Minta Permohonan PAP yang diminta bukan kasasi, namun merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung RI untuk menyetujui izin pemilihan umum," ujar Nicholay,
dilansir dari Kompas.com

Permohonan sengketa dipindahkan administrasi pemilihan ini pernah diajukan oleh Ketua Badan Pembebasan Nasional (BPN) Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais pada 31 Mei 2019.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01 / LP / PP / ADM.TSM / RI / 00.00 / V / 2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam menanggapinya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, diterima ini tidak diterima oleh MA. Dalam putusannya, MA menyatakan tidak diterima atau TIDAK (niet ontvankelijk verklaard) karena ada cacat formil, yaitu legal standing atau kedudukan hukum dari pemohon.

Seharusnya, diminta oleh pasangan capres-cawapres. Oleh sebab itu, ajukan permohonan yang sama diajukan kembali dengan Prabowo dan Sandiaga sebagai pihak pemohon.

"Setelah legal standing, pemohon dilengkapi dan diubah dengan surat kuasa dari prinsipal langsung dalam hal capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, maka dapat ditambahkan kembali," kata Nicholay.

Ia juga membantah anggapan tentang pengajuan PAP ke MA karena rasa tidak puas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Seperti diketahui, pada 27 Juni, MK menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI merupakan kasasi karena rasa tidak puas terhadap putusan PHPU MK," ucap dia. 

(*)