-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Rehabilitasi Ruang Kelas SDN-3 Sukanagara Diduga Tidak Sesuai RAB

60menit.com
Sabtu, 14 September 2019

60Menit.com - Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 3 Sukanagara Diduga Tidak Sesuai RAB, Pangandaran, Sabtu (14/09/2019)

60MENIT.COM, Pangandaran - Sabtu (14/9/2019) Untuk meningkatkan kualitas Pendidikan pada tahun 2019, pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di swakelolakan oleh Kepala Sekolah penerima DAK.

Agar Kepala Sekolah tidak salah langkah Dinas Pendidikan menggandeng Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang disebut TP4D, selain itu beberapa Fasilitator membimbing Kepala Sekolah untuk mengelola dana tersebut.

Namun walaupun demikian ketatnya pengawasan masih ada yang berani diduga menyimpang dari aturan yang sudah ditentukan pemerintah, seperti SDN 3 Sukanegara Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.

60Menit.com - Gambar Pedoman Konstruksi Rehab SDN 3 Sukanagara 

SDN 3 Sukanagara di Tahun 2019 ini mendapatkan bantuan DAK untuk rehabilitasi 4 ruang kelas sesuai yang tertulis di gambar pekerjaan dengan anggaran biaya sebesar Rp 351.200.000,-

Tetapi yang di rehab ada 5 ruang kelas, sehingga diduga kwalitas pembangunan untuk 4 ruang kelas tidak sesuai dengan RAB, salahsatunya matrial kayu, adanya beberapa kayu bekas berkualitas  albasiah, seperti kaso yang seharusnya berukuran 5x7 kini yang dipasang 5x5.

60Menit.com - Bukti lapangan kaso yang di pasang

Ketika 60menit.com konfirmasi menemui 2 orang guru pengajar, dengan penjelasan yang sangat ringan ia mengatakan, "Sesuai dengan arahan dari fasilitator, kami melaksanakan ini sudah sesuai petunjuk dan arahan dari Fasilitator", katanya.

2 (dua) orang guru pengajar menyarankan agar menemui Kepala Sekolahnya, Wati Widiawati. S.Pd, namun sampai di terbitkannya berita ini belum bisa ditemui dengan alasan sedang banyak kegiatan.

Sementara itu ketua PGRI Kecamatan Padaherang, Yayan S. S.Pd., M.M., ketika dihubungi mengatakan, sebelum ada pemberitaan yang bersangkutan dengan pendidikan harus menemui koordinator wilayah kecamatan padaherang.

"Itu hak wartawan walaupun di lapangan menemukan hal yang ganjil, tapi kami selalu menyarankan agar menemui korwil dulu agar pemberitaan tidak simpang siur, kalaupun itu rekan-rekan mengenai hal ini haknya untuk mengoreksi" katanya.

Sedangkan Koordinator Wilayah tidak bisa ditemui, dan berusaha untuk dihubungi tetapi tidak ada respon.

(Edy)