-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sub 07-22, Tindak Pelaku Pembuang Barangkal Tutupi Gorong-gorong

60menit.com
Jumat, 17 Januari 2020

60Menit.com - Satgas Sub 07-22 Citarum Harum, ketika menemui Pembuang Barangkal ke Gorong-gorong, Cipedes, Jumat (17/01/2020)

60MENIT.COM, Bandung ☐ Satgas Citarum Haram Sub 07-22, yang dipimpin oleh, Peltu Bayu Dc, menjalankan fungsinya sebagai penertiban Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai dengan Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai.

Selain mengeksekusi kotornya sungai dari berbagai limbah, Satgas Citarum Harum juga berwenang untuk sidak dan menertibkan atas rusaknya sungai oleh para pelaku pengotoran air dan pengrusakan sungai dari segala gejalanya.

60Menit.com
Memungsikan aliran DAS, sesuai  perpres yang berlaku, dengan diperkuat ole Kepmen LHK No. 2 Bulan Agustus 2018. tentang fungsi dan wewenang wadan satgas 2, untuk penertiban pelaku pencemaran dan pengrusakan sungai, bertujuan membuat efek jera dan merubah paradigma prilaku yang bersangkutan.

Pagi ini satgas Citarum Harum subsektor 07 sektor 22, menindaklanjuti laporan warga yang membuang berangkal (serpihan bubuk bata dll) di gorong-gorong jalan Cipedes tepatnya disekitar lapangan Abra. Jumat (17/01/2020).

60Menit.com
"Kami dapat laporan dari warga bahwa ada yang membuang berangkal ke gorong-gorong, berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujar Bayu. Kepada wartawan tim 8.

Melihat kondisi tersebut, Peltu Bayu DC berkoordinasi dengan Lurah Cipedes, H. Dedi Rustandi,S.H. Dengan spontan Lurah Cipedes langsung mengunjungi lokasi yang dijadikan tempat pembuangan brangkal.

Setelah ditemukan orang pembuang berangkal tersebut, dia bernama Haji Cucu, "saya berikan teguran dan tindakan agar mengangkat berangkal tersebut dari dalam gorong-gorong" imbuhnya.

Pernyataan pelaku pembuang barangkal, didengar alasannya oleh satgas Sub 07-22, mengapa hal buruk seperti itu dilakukan, padahal viralnya tugas satgas Citarum Harum sudah buming se Dunia.

Haji Cucu mengatakan, "Menyesal atas tindakan yang saya lakukan, atas kebijakan Dansubsektor 07 sektor 22 dengan sukarela saya angkat kembali berangkal tersebut dari dalam gorong-gorong." katanya

60Menit.com
Dansub 07-22, setelah memberikan nasihat panjang lebar dengan menjelaskan perpres No 15-2018 tentang gencarnya satgas dalam penertiban DAS yang ditargetkan hanya 5 Tahun lagi, atas kejadian ini dihadapan pelaku mengatakan,
"Saya berharap ini kejadian yang terakhir, tanpa dukungan dari masyarakat, Program Citarum Harum tidak akan bisa terlaksana dengan baik". Tutup Bayu.

60Menit.com.- tampak Lurah Kelurahan Cipedes (H. Dedi Rustandi, S.H.)
Menurut Lurah Cipedes, H. Dedi Rustandi, S.H., bahwa yang membuang brangkal ke selokan lapang Abra bukan warga Cipedes, melainkan warga Kelurahan Sukagalih.

Batas antara Wilayah Kelurahan Cipedes dengan Kelurahan Sukagalih yaitu Jalan Cipedes Tengah.

(Zho)