-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kasus Pilrek UKI Toraja Dilaporkan ke Ombudsman RI

60menit.com
Minggu, 26 Januari 2020

60Menit.com - Cuplikan Laporan ke Ombusdmen RI

60MENIT.COM, Makasar ☐ Masalah Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Kristen Indonesia Toraja kian melebar. Pasalnya, Kandidat Rektor Prof. DR. Marthen Arie, SH, MH ternyata juga melaporkan kasus Pilrek UKI Toraja tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar.

Melalui Kuasa Hukumnya, terdiri dari Muhammad Nursal, SH, Ahmad Tawakkal Paturusi, SH, MH, Damang, SH, MH, dan La Said Sabiq, SH, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin itu dalam laporannya mempersoalkan dugaan Maladministrasi. Laporan ke Ombudsman RI tertanggal 23 Januari 2020 dengan nomor laporan 011/ATP/LAPORAN/I/2020.
Indikasi Maladministrasi yang dilaporkan Prof. Marthen Arie sebagai Pelapor adalah terkait Pelaksanaan Pilrek UKI Toraja Periode 2020-2025 serta Hasilnya yang digelar 31 Desember 2019 di Makale, Tana Toraja.

Terlapor dalam kasus ini, masing-masing, Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale (YPTKM) sebagai penyelenggara pemilihan, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI), Senat UKI Toraja, serta Panitia Penjaringan dan Seleksi Calon Rektor UKI Toraja.
Berdasarkan peristiwa, fakta dan argumentasi hukum, dalam laporannya Pelapor menyatakan, dirinya memiliki kapasitas dan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Rektor UKI Toraja periode 2020-2025.
Dalam laporannya, Pelapor secara gamblang mengurai peran Terlapor III (Senat UKI Toraja) dan Terlapor IV (Panitia Penjaringan dan Seleksi) pada Tahapan Penjaringan dan Seleksi Calon Rektor UKI Toraja Periode 2020-2025. Panitia Penjaringan dan Seleksi sendiri dibentuk oleh Senat UKI Toraja tanggal 16 Oktober 2019 dengan SK Nomor 01/S-UKIT/Kep/X/2019.

Persoalan muncul karena pada tahapan Penjaringan dan Seleksi, Terlapor IV menyatakan semua pendaftar sebagai Balon Rektor UKI Toraja telah memenuhi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.

Daftar nama Balon Rektor itu kemudian diserahkan ke Senat UKI Toraja (Terlapor III). Tindakan ini oleh Pelapor dianggap tidak cermat dan tidak teliti serta keliru. 
Pasalnya, terdapat salah satu pendaftar tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi Balon Rektor UKI Toraja, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 2 angka 10 Peraturan Pengurus YPTKM No. 54/KEP/YPTKM/IX/2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor UKI Toraja yang menegaskan, ".....Persyaratan Calon Rektor: Angka 10: tidak merangkap sebagai pengurus inti lembaga pelayanan gerejawi dalam lingkup BPS Gereja Toraja".

Sehingga, pendaftar atau balon dimaksud atas nama Dr. Oktavianus Pasoloran yang telah dinyatakan memenuhi syarat dalam tahap seleksi administrasi oleh Terlapor IV, sebenarnya tidak memenuhi 1 (satu) item atau poin syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 angka 10 Peraturan Pengurus YPTKM No. 54/KEP/YPTKM/IX/2019.

Oktavianus Pasoloran sebagai Balon Rektor belum mengundurkan diri dan tidak pernah diberhentikan dalam jabatan sebagai Wakil Sekretaris Badan Verifikasi Gereja Toraja, berdasarkan Keputusan Sidang Sinode AM XXIV Gereja Toraja No. 22/KEP/SSA-XXIV/GT/VII/2016 tentang Personalia Badan Verifikasi Gereja Toraja Periode 2016-2021 tertanggal 28 Juli 2016, dan dalam Jabatan sebagai Ketua Pengawas YPTKM berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pembina YPTKM No. 003/DP-YPTKM/A.4/IX/2016 tertanggal 21 September 2016, sehingga terhadap ke-2 jabatan tersebut terqualifikasi sebagai pengurus inti Lembaga Pelayanan Gerejawi (LPG) dalam lingkup BPS Gereja Toraja. 

Atas perbuatan Terlapor IV yang sengaja bertindak Maladministrasi membiarkan Dr. Oktavianus Pasoloran yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, maka patut dan beralasan hukum jika Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang memeriksa dan melakukan Investigasi perkara a quo menyatakan perbuatan Terlapor IV sebagai perbuatan dan tindakan Maladministrasi. 

Demikian pula perbuatan Senat UKI Toraja (Terlapor III) yang menetapkan nama-nama Balon Rektor berdasarkan SK No. 03/S-UKIT/Und./XII/2019 adalah perbuatan Maladministrasi. Karena, dalam penetapan Balon  terdapat nama Dr. Oktavianus Pasoloran yang tidak memenuhi syarat. Bahkan proses ini dilanjutkan hingga tahapan seleksi 14 Desember 2019, dan penyampaian visi, misi serta program kerja dalam Rapat Senat Terbuka 23 Desember 2019, hingga agenda rapat tertutup untuk penilaian para balon rektor.

Padahal, dalam sesi tanya jawab ketika itu, Sekretaris Dewan Pembina YPTKM Pdt. Dr. Alfred Anggui, M.Th menyampaikan keberatan atau protes kepada Terlapor III mengenai verifikasi berkas atau dokumen balon. Alfred mengajukan pertanyaan tentang status Dr. Oktavianus Pasoloran mengenai jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Badan Verifikasi Gereja Toraja. 

Hal ini untuk mengingatkan kembali Terlapor III terkait kelengkapan dokumen para balon. Namun Terlapor III tetap menyatakan semua Balon telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pengurus YPTKM Nomor: 54/KEP/YPTKM/IX/2019.

Tindakan tersebut, menurut Pelapor, semakin memperjelas bahwa Terlapor III dengan sengaja dan sadar telah melakukan Perbuatan Maladministrasi.

Sementara Terlapor I (YPTKM) tidak melakukan penelusuran rekam jejak calon sebelumnya, bahkan meloloskan Dr. Oktavianus Pasoloran, sehingga ini pula dianggap perbuatan maladministrasi. Karena melanggar Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pengurus YPTKM dengan tidak menerbitkan ketetapan antara Pengurus Yayasan dengan Senat melalui rapat koordinasi dalam hal terdapatnya calon yang memiliki rekam jejak kurang baik. 

Secara logika atau rasional dan budi pekerti luhur yang bersangkutan telah memanipulasi persyaratan calon rektor dengan menyetor dokumen yang bertentangan dengan Pasal 2 angka 10 Peraturan Pengurus YPTKM. 

Pada tahapan pemilihan, Pelapor mempersoalkan ketidakhadiran 2 (dua) pengurus YPTKM yakni Ir. Kristian Seleng MM dan Dra. Linda Christine, SS, M.Si. Pasalnya, meskipun absen, suara kedua orang tersebut tetap dinyatakan hadir dan dihitung dengan adanya surat kuasa. 

Kristian Seleng diwakili Drs. Samuel Tando, MS dan Linda Christine diwakili Pdt Gideon Raru. Tindakan ini, menurut Palapor, merupakan pemahaman dan tindakan hukum yang keliru.
Dasar hukum yang tepat terkait hak suara pengurus YPTKM adalah Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pengurus YPTKM. Bahwa, "Tiap anggota pengurus yayasan yang hadir memiliki satu hak suara".

Kemudian diatur dalam Pasal 43 Statuta UKI Toraja. Tidak ada diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan. Ini berarti hanya dibenarkan satu hak suara untuk pengurus yayasan dalam pemilihan calon rektor.

Dengan demikian, perbuatan Drs. Samuel Tando mewakili Kristian Saleng dan Pdt. Gideon Raru mewakili Linda Christine merupakan Perbuatan dan Tindakan Maladministrasi terhadap Substansi Ketentuan Peraturan Pemilihan Rektor. Juga melanggar Pasal 1792 KUHPerdata serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. 

Oktavianus Pasoloran sendiri karena tidak memenuhi syarat, menurut Pelapor, seharusnya dinyatakan tidak berhak menyandang status sebagai Balon dan Calon Rektor dalam tahapan pengangkatan Rektor UKI Toraja 
Berdasarkan voting Pilrek yang lalu dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diurai, maka Pelapor mengklaim unggul dengan komposisi  4:3 suara dari total 7 suara pengurus. Praktis, Pelapor berhak menyandang predikat Rektor Terpilih UKI Toraja Periode 2020-2025. Tambahan suara (dari dua pengurus yang tidak hadir) yang dinyatakan tidak sah batal demi hukum.

Untuk itu, kepada Ombudsman RI, Pelapor menyatakan semua tahapan terkait Pilrek UKI Toraja agar ditunda sampai ada penyelesaian yang jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan ini diajukan karena Surat Keberatan Pelapor tanggal 2 Januari 2020 dan Surat Keberatan Kuasa Hukum Pelapor kepada Kepala L2DIKTI Wilayah IX Sulawesi dan Gorontalo (Terlapor II) sampai dengan laporan ke Ombudsman diajukan belum mendapat respon dan Terlapor II tidak melakukan kebijakan-kebijakan strategis untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Untuk mencegah adanya kerugian baik materil dan immateril yang terjadi kepada Civitas Akademik UKI Toraja, maka patut dan beralasan hukum Pelapor memohon Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang memeriksa dan melakukan Investigasi Laporan a quo untuk merekomendasikan penundaan segala perbuatan atau tindakan Terlapor I sepanjang mengenai tindaklanjut hasil Pilrek UKI Toraja, sebelum Laporan ini memperoleh penyelesaian dari Ombudsman.

Berdasarkan dalil-dalil yang menjadi landasan peristiwa, fakta dan argumentasi hukum sebagaimana diuraikan, maka Palapor memohon kepada Ombudsman yang memeriksa dan melakukan Investigasi Laporan a quo, untuk menerbitkan Rekomendasi, antara lain:
¤ Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelapor;
¤ Merekomendasikan kepada Terlapor I untuk menghentikan semua bentuk perbuatan dan tindakan berupa, menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Rektor UKI Toraja Periode 2020-2025, dan Kegiatan Pelantikan Rektor UKI Toraja Periode 2020-2025, selama pemeriksaan Laporan ini berlangsung sampai dengan adanya Rekomendasi atau Saran dari Ombudsman;
¤ Merekomendasikan Terlapor  I untuk mengangkat Pelaksana Tugas Rektor UKI Toraja untuk mengisi Kekosongan Jabatan Rektor yang akan berakhir, sebagaimana ketentuan Statuta UKI Toraja dan/atau Peraturan Pengurus YPTKM.

Kemudian, dalam pokok perkara, Pelapor memohon Ombudsman untuk, antara lain, 
> Mengabulkan Laporan Pelapor untuk seluruhnya;
> Merekomendasikan menurut hukum Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan Terlapor IV telah melakukan Perbuatan Maladministrasi sepanjang mengenai Pelaksanaan dan Hasil Pilrek UKI Toraja Periode 2020-2025 yang dilaksanakan YPTKM pada Selasa 31 Desember 2019 di Jalan Nusantara Nomor 12 Makale, Kabupaten Tana Toraja;
> Merekomendasikan Dr. Oktavianus Pasoloran sebagai Calon Rektor UKI Toraja Periode 2020-2025 tidak memenuhi syarat, berdasarkan Peraturan Pengurus YPTKM Nomor: 54/KEP/YPTKM/IX/2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor UKI Toraja, dalam Pengangkatan Rektor UKI Toraja Periode 2020-2025;
> Merekomendasikan mengenai jumlah suara sah sebanyak 7 (tujuh) suara, yaitu suara pengurus yang hadir dalam rapat tertutup tanggal 31 Desember 2019;
> Merekomendasikan bahwa suara tidak sah sebanyak 2 (dua) suara yang diwakilkan kepada pengurus YPTKM sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemilihan Rektor UKI Toraja Periode 2020-2025 tertanggal 31 Desember 2019;
> Merekomendasikan tidak sah perolehan suara Dr. Oktavianus Pasoloran sebanyak 2 (dua) suara yang diwakilkan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pilrek UKI Toraja Periode 2020-2025 tertanggal 31 Desember 2019, sehingga perolehan suara Dr.

Oktavianus Pasoloran seharusnya hanya berjumlah 3 (tiga) suara;
> Merekomendasikan bahwa Berita Acara tanggal 31 Desember 2019 tetang Hasil Pilrek UKI Toraja Periode 2020-2025 tertanggal 31 Desember 2019 adalah Batal, sepanjang mengenai kehadiran 9 (sembilan) orang dengan perolehan suara, antara lain, 
Pelapor 4 (empat) ; Dr. Oktavianus Pasoloran 5 (lima); dan Prof. Dr. Randa Payangan, tidak memperoleh suara; 
> Merekomendasikan Perolehan Suara yang Sah dan Benar secara hukum dalam Pilrek UKI Toraja Periode 2020-2025 tertanggal 31 Desember 2019, bagi masing-masing calon dengan komposisi suara, antara lain, Pelapor 4 (empat); Dr. Oktavianus Pasoloran 3 (tiga); dan Prof. Dr. Randa Payangan, tidak memperoleh suara; 
> Merekomendasikan semua tindakan hukum Para Terlapor sepanjang mengenai pemilihan Rektor, Penetapan, dan Pelantikan Dr. Oktavianus Pasoloran sebagai Rektor UKI Toraja Periode 2020-2025, beserta produk hukum yang dikeluarkan oleh Rektor tersebut adalah Cacat Hukum;
> Merekomendasikan kepada Terlapor I untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Rektor UKI Toraja Periode 2020-2025 kepada Pelapor dan Melakukan Pelantikan terhadap Pelapor sebagai Rektor UKI Toraja Periode  2020-2025.

 (Anto)