-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Prof. Marthen Arie Ajukan Gugatan Sengketa Pilrek UKI Toraja

60menit.com
Sabtu, 18 Januari 2020

60Menit.com - Pengajuan Gugatan Sengketa Pemilihan Rektor UKI Toraja oleh Prof. Marthen Arie

60MENIT.COM, Makasar ☐ Kontroversi seputar Pemilihan Rektor UKI Toraja yang dinilai kisruh, akhirnya bermuara ke proses hukum. Salah satu kandidat rektor yang jadi pesaing DR. Oktavianus Pasoloran, calon terpilih, yakni Prof. DR. Marthen Arie, SH, MH telah mengajukan gugatan 15 Januari 2020 ke Pengadilan Negeri Makale lewat Kuasa Hukumnya, masing-masing, Muhammad Nursal, SH, Ahmad Tawakkal Paturusi, SH, MH, Damang, SH, MH, Rudi Hartono, SH, dan La Said Sabiq, SH.

Gugatan perihal Perbuatan Melawan Hukum itu terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2020/PN Mak. Prof. Marthen Arie sebelumnya juga, 6 Januari 2020, melayangkan surat ke Kepala LLDikti Wilayah IX Sulawesi, Prof. Dr. Jasruddin, M.Si, perihal Keberatan terhadap Hasil Pilrek UKI Toraja Periode 2020-2025.

Dalam gugatannya, Prof. Marthen Arie selaku Penggugat memperkarakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai Sengketa Hasil Pilrek UKI Toraja Periode 2020-2025 yang dilaksanakan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTKM) 31 Desember 2019.

Sedang pihak Tergugat, antara lain, Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale (Tergugat I), Dr. Oktavianus Pasoloran (Tergugat II), Senat UKI Toraja (Tergugat III), dan Panitia Penjaringan dan Seleksi Calon Rektor UKI Toraja (Tergugat IV).

Penggugat menyatakan, dari awal mulai saat penjaringan dan seleksi calon, Panitia Penjaringan dan Seleksi (Tergugat IV) telah salah dalam melakukan proses. Tindakannya tidak cermat dan tidak teliti serta keliru. Pasalnya, salah satu Pendaftar (Tergugat II) ketika itu tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon Rektor UKI Toraja, sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 2 Angka 10 Peraturan Pengurus YPTKM No. 54/KEP/YPTKM/IX/2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut maka Balon Rektor, Dr. Oktavianus Pasoloran (Tergugat II) yang dinyatakan memenuhi syarat dalam tahap seleksi administrasi, sebenarnya tidak memenuhi 1 (satu) item atau poin syarat berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 angka 10 Peraturan Pengurus YPTKM No. 54/KEP/YPTKM/IX/2019.

Menurut Penggugat, Tergugat II sebagai Balon Rektor belum mundur dan tidak pernah diberhentikan dalam jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Badan Verifikasi Gereja Toraja berdasarkan Keputusan Sidang Sinode AM XXIV Gereja Toraja Nomor: 22/KEP/SSA-XXIV/GT/VII/2016 tentang Personalia Badan Verifikasi Gereja Toraja Periode 2016-2021, tertanggal 28 Juli 2016.

Sehingga terhadap jabatan Tergugat II a quo sebagai Wakil Sekretaris Badan Verifikasi Gereja Toraja adalah terkualifikasi sebagai pengurus inti lembaga pelayanan gerejawi dalam lingkup BPS Gereja Toraja.

Atas perbuatan Tergugat IV yang sengaja dengan cara melawan hukum membiarkan Tergugat II yang sebenarnya tidak memenuhi syarat calon sebagaimana ketentuan Pasal 2 angka 10 Peraturan Pengurus YPTKM No.  54/KEP/YPTKM/IX/2019 sehingga perbuatan Tergugat IV patut dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d dan e Peraturan Pengurus YPTKM terkait Pelanggaran dalam Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil Penjaringan.

Demikian pula perbuatan Senat UKI Toraja (Tergugat III) yang menetapkan nama-nama Bakal Calon Rektor UKI Toraja berdasarkan Surat Keputusan No. 03/S-UKIT/Und./XII/2019 hingga paska seleksi dan diteruskan ke YPTKM untuk dipilih adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Tergugat II (DR. Oktavianus Pasoloran) sendiri terqualifisir memiliki rekam jejak buruk karena secara logika atau rasional dan budi pekerti luhur yang bersangkutan telah memanipulasi persyaratan Calon Rektor dengan menyetor dokumen yang bertentangan dengan Pasal 2 angka 10 Peraturan Pengurus YPTKM.

Kemudian, pada tahapan Pemilihan  31 Desember 2019 dengan hanya dihadiri 7 (tujuh) Pengurus YPTKM dari total 9 (Sembilan) orang, Penggugat mempersoalkan tentang Surat Kuasa dengan tidak hadirnya 2 (dua) orang pengurus YPTKM yakni Ir. Kristian Seleng MM dan Dra. Linda Christine, SS, M.Si, istri Bupati Torut Kala'tiku Paembonan. Kristian Seleng diwakili Drs. Samuel Tando, MS, dan Linda Christine diwakili Pdt. Gideon Raru, M.Si.

Penggugat menilai, tindakan yang dilakukan kedua Pengurus YPTKM, Kristian dan Linda, yang turut dibenarkan Tergugat I, dengan berpedoman pada Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (4) huruf a Akta Perubahan Anggaran Dasar YPTKM, adalah pemahaman hukum yang keliru.

Kedua pasal tersebut tidak dapat dijadikan asas legalitas Pemilihan Calon Rektor UKI Toraja. Dasar hukum yang tepat terkait dengan hak suara Pengurus YPTKM adalah Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pengurus YPTKM, bahwa “Tiap anggota pengurus yayasan yang hadir memiliki satu hak suara.”, serta argumentasi hukum lainnya dilontarkan Penggugat.

Oleh karena dalam kondisi objektifnya 2 (dua) orang Pengurus YPKTM tersebut memiliki dua hak suara sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, beserta dengan surat kuasa yang dijadikan dasar pemberian dua hak suara cacat hukum, adalah hal yang patut jika 2 (dua) suara yang diberikan melalui perwakilan (surat kuasa) untuk dinyatakan batal demi hukum (VOID AB INITIO) atau dianggap tidak pernah ada. Sehingga, keseluruhan jumlah suara Para Pengurus YPTKM yang seharusnya dianggap sah dan terhitung hanya 7 (tujuh), bukan 9 (sembilan) suara.

Dengan penghitungan berdasar hukum, dalam hal pembuktian demi keadilan yang hakiki, maka jumlah perolehan suara yang benar atau sah dalam Pilrek Calon Rektor UKI Toraja adalah 4 (empat) suara Penggugat, 3 (tiga) suara Tergugat II, dan satu calon lagi Prof. Dr. Randa Payangan, SE, M.Si tidak memperoleh suara.

Mengingat Sengketa Pilrek UKI Toraja ini telah mendapat perhatian publik dan menimbulkan keresahan bagi Civitas Akademika baik bagi dosen maupun mahasiswa UKI Toraja. Selain itu, sengketa ini menghilangkan kepercayaan akan kualitas Pendidikan di UKI Toraja sebagai universitas terbesar di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Ada kepentingan publik dan hak Penggugat yang dilanggar jika tahapan Pemilihan Rektor UKI Toraja Periode Tahun 2020-2025 tetap dilanjutkan dan harus menunggu pemeriksaan pokok perkara yang panjang.

Dengan demikian, guna mencegah adanya kerugian-kerugian baik materil dan immateril yang terjadi kepada Civitas Akademik UKI Toraja, maka patut dan beralasan hukum Penggugat dalam gugatannya memohon kiranya Majelis Hakim  memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan Putusan Provisi  untuk menunda segala perbuatan atau tindakan Tergugat I sepanjang mengenai tindak lanjut hasil Pemilihan Rektor UKI Toraja Periode Tahun 2020-2025, sebelum Gugatan ini memperoleh Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).

Merespon Legal Process Sengketa Pilrek ini, Pengamat Organisasi Publik Thonny Panggua SH, mengatakan, seharusnya unit pengendalian internal UKI Toraja mengoreksi semua yang diduga menyimpang dilakukan panitia penjaringan dan seleksi. "Tapi itu tidak dilakukan. Kalau mengamati sejauh ini dengan menghimpun data serta perkembangan di lapangan pansel rupanya tidak mematuhi seluruh peraturan yayasan soal pilrek," ujarnya via telepon genggam, Sabtu (18/1).

Kejanggalan lain, Surat Kuasa dari Ir Kristian Seleng 22 Desember 2019. Pasalnya, suara sudah diwakilkan sebelum diketahui siapa yang akan terpilih. "Visi misi kan baru tanggal 23, tapi surat kuasa sudah dibuat tanggal 22. Dan surat kuasa itu tidak lazim… isinya dianggap hadir. Kemudian apakah pasal 22 dan 23 AD termasuk juga untuk agenda pilrek. Agenda pilrek tahap mana… kan tanggal 22 itu belum ranah pengurus masih ranahnya pansel. Jadi surat kuasa itu kelihatan aneh kalau dititip ke Pak Sam Tando karena posisi sebagai wakil ketua adanya di tahapan tanggal 31. Jadi ini kuasa yang membabi buta," ketus Thonny.

Adik Pengacara Kondang Mika Lumiling ini, mengingatkan pengurus YPTKM untuk tidak melakukan pelantikan sampai dengan keluarnya putusan PN Makale. 

(Anto)