-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sekjen KY Tanggapi Kisruh Mutasi dan Pelantikan Pejabat di Torut

60menit.com
Rabu, 15 Januari 2020

60Menit.com - Ir. Ronny Dolfinus Tulak, MM. (Pemuka Masyarakat Toraja) 

60MENIT.COM, MAKASSAR ☐ Mutasi dan pelantikan pejabat eselon dan kepala sekolah di lingkup Pemda Toraja Utara, 6 Januari lalu, dinilai amburadul. Ini karena ada kisruh dalam pelaksanaannya.

Kekisruhan mulai terkuak setelah ada informasi dan laporan jika seorang dari pejabat yang sudah dilantik berdasarkan SK Bupati Torut No. 821.22-001 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemkab Toraja Utara, mendadak digeser ke OPD lain dengan jabatan yang setara.

Padahal, sebelum acara pengambilan sumpah dan janji, SK beserta lampirannya itu dibacakan di hadapan undangan yang hadir. Ada 9 rohaniawan dilibatkan dalam pengambilan sumpah dan janji. "Yang paling prinsip bagi saya dan tidak bisa dilanggar adalah pengambilan sumpah dan janji, sumpah jabatan sudah dilaksanakan. Ini bukan mainan pak. Kemudian harga diri, karena pelantikan itu disaksikan oleh mereka yang hadir kok tiba-tiba ada perubahan. Jabatan saya ketika dibacakan di pelantikan sebagai Kabid PTK di Dinas Pendidikan, setelah itu sesudah pelantikan berubah jadi salah satu Kabid di Dinas Sosial. Perubahan ini saya tahu setelah ada penyampaian dari Pak Sekda," ujar Fransiskus Danga, S.Pd, Kabid SMP Dinas Pendidikan Torut sebelumnya, kepada redaksi media ini. Sedang Kabid PTK (Pembinaan dan Ketenagaan) selama ini dijabat Damaris Limbong.

Soal ini pun telah dikonfirmasi, Senin lalu (13/1), ke Staf BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), Anton Sulo. Anton yang menangani masalah ini. Dia juga yang membacakan SK dengan lampiran yang memuat nama-nama pejabat yang dilantik itu.
"Kan di dalam Sk itu dinyatakan bilamana ada kekeliruan maka akan ditinjau kembali. Bisa saja salah penamaan, salah ketik. Seandainya dibaca namanya tiba-tiba tidak ada jabatannya kembali, ini kan jabatannya tidak berubah," kilahnya.

Kisruh masalah mutasi dan pelantikan ini akhirnya berbuntut. Muncul beragam tanggapan. Ada yang kaget, ada pula yang penasaran dan meminta diklarifikasi serta ditelusuri lebih jauh. Salah satu tanggapan datang dari pemuka masyarakat Toraja di Jakarta, yakni Ir. Ronny Dolfinus Tulak, MM. Menurut Ronny, pelantikan yang dilaksanakan itu dianggap sah dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah. "Ada BA Pelantikan dan Pengambilan Sumpah yang sudah ditandatangani saat dilantik. Itulah yang menjadi landasan hukumnya," beber Ronny, via WhatsApp, Selasa (14/1).

Kalaupun pergeseran dalam jabatan tetap dipaksakan, harus dibuat Berita Acara baru. Itu pun jika pejabat yang digeser mau menandatangani.
"Kalau yang bersangkutan digeser, harus dilantik dan diambil sumpah lagi. Tidak bisa hanya dipertukarkan seperti barang," tandas Ronny yang juga Penjabat Sekjen Komisi Yudisial (KY) ini.

Untuk diketahui, pada mutasi lalu, Bupati Torut melantik 125 pejabat eselon, terdiri dari 13 eselon II, dan 112 eselon III-IV serta 81 Kepsek SD-SMP.

(Anto)