-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sidang Gugatan Sengketa Pilrek UKI Toraja Digelar 30 Januari

60menit.com
Kamis, 23 Januari 2020

60Menit.com - Pengadilan Negri Makale

60MENIT.60COM, Makasar ☐ Kisruh Pilrek UKI Toraja terus bergulir. Kontroversi kebenaran surat kuasa dari dua pengurus YPTKM (Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale) yakni Kristian Seleng dan Linda Christine, perlahan mulai terkuak.

Meskipun pihak YPTKM  menjustifikasi 2 (dua) suara kontroversial memenangkan DR. Octavianus Pasoloran, namun berbagai kalangan menilai langkah itu melanggar peraturan pengurus yayasan sendiri.

"Bagaimanapun dibolak-balik itu suara pengurus yayasan, tetap 5-4 untuk Oktavianus karena yayasan menghitung dua suara yang tidak hadir dalam pemilihan. Ini melanggar peraturan pengurus yayasan. Makanya harus diserahkan ke pengadilan," ungkap Prof. DR. Marthen Arie, SH, MH, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin, yang juga salah seorang kandidat, via ponsel, Senin (20/1).

Hal sama dilontarkan Thonny Panggua, SH, Aktivis Toraja Transparansi. Menurut Thonny, tanpa transparansi dalam penyelesaian kisruh soal Pilrek tersebut, maka jalan keluarnya harus lewat proses hukum.

"Saya dengar gugatan sengketa Pilrek ini juga sudah masuk di pengadilan dengan sangkaan perbuatan melawan hukum. Ya sudah harus begitu karena ini negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum termasuk pendeta," ujar Thonny menanggapi kondisi terkini hasil pilrek yang masih berpolemik ini.

Sementara itu, dari penelusuran 'mata-mata' media ini, diperoleh bocoran tentang surat kuasa 'voting' itu. Pasalnya, salah satu dari surat kuasa yakni milik Dra. Linda Christine Sumilat, M.Si, istri Bupati Torut Kala'tiku Paembonan yang juga salah seorang pengurus YPTKM, diduga telah memberi dukungan suara kepada Prof. Marthen Arie, menyusul surat kuasa yang dibuat. Dukungan itu dikirim lewat pesan singkat WhatsApp (WA) kepada Ketua YPTKM Enos Karoma Sabtu 28 Desember 2019. Tapi anehnya, penerima kuasa, Pdt. Gideon Raru yang juga pengurus yayasan, memilih yang lain yakni DR. Octavianus Pasoloran.

Entah, mungkin karena ada petunjuk lain sehingga pilihan itu bergeser dari yang sesungguhnya.
Konon, surat kuasa itu dibuat tanpa diantar langsung pemiliknya ke pihak yayasan. Menurut informasi, surat kuasa tersebut dijemput 3 (tiga) orang ke rumah Linda Christine. Ke-3 orang dimaksud diduga berinisial HL, AA dan HP. Dari ketiganya, surat kuasa itu diserahkan ke Pdt. Gideon Raru sebagai penerima kuasa.

Interval waktu menjelang Pilrek, 31 Desember 2019, termasuk pada H-1, beberapa peristiwa pertemuan terjadi. Diantaranya, Bupati Torut Kala'tiku Paembonan bertemu Ketua YPTKM Enos Karoma di kediamannya. Maksud pertemuan tidak diketahui. Namun bocoran menyebut, kedatangan Kala'tiku untuk mengecek pilihan Linda Christine aman atau tidak. Kemudian, masih menurut bocoran, dua petinggi BPS Gereja Toraja, Musa Salusu dan Alfred Anggui, pada momen detik-detik menjelang hari 'voting', sempat menemui Bupati Kala'tiku Paembonan. Peristiwa lain, pemanggilan pengurus YPTKM oleh Ketua Umum BPS Gereja Toraja, Musa Salusu, untuk diberi advis dan arahan positif.

Teranyar, terlepas dari kisruh yang terjadi, Pengurus YPTKM dikabarkan tetap akan melanjutkan tahapan, yakni Pelantikan Rektor Terpilih. Rencana pelantikan muncul setelah pihak BPS Gereja Toraja memanggil para pengurus YPTKM, Senin lalu (20/1). Pelantikan, sesuai bocoran, dijadwalkan 5 Pebruari mendatang.

Dikonfirmasi, via WhatsApp, Ketua YPTKM, Enos Karoma, tidak merespon. "Saya belum dapat info. Yang ada dari ketua dan sekretaris undangan rapat yayasan jumat 24-01-2020," ucap Drs. Pither Salempang, anggota YPTKM yang lain, via WhatsApp.

Sementara itu, bocoran lain terkait proses hukum, dari informasi yang berhasil dikorek menyebutkan, Sidang Gugatan Sengketa Pilrek UKI Toraja ini dijadwalkan mulai 30 Januari 2020.

Surat panggilan para pihak terkait segera diantar ke alamat masing-masing. Diantaranya, panggilan untuk Ketua YPTKM, Ketua Senat, dan Ketua Panitia Seleksi serta lainnya termasuk para saksi.

(Anto)