-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Warga Toraja Minta KY Periksa Hakim MA Kasus Sengketa Tanah Lapangan Gembira Torut

60menit.com
Kamis, 26 Maret 2020

60menit.com - PITHER SINGKALI, S.H., M.H.

60MENIT.COM, JAKARTA ☐ Kasus sengketa tanah SMA Negeri 2 dan Lapangan Gembira (Pacuan Kuda) Rantepao, serta beberapa bangunan fasilitas pelayanan publik milik Pemerintah Daerah Toraja Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Meskipun pengajuan Kasasi Pemda Toraja Utara ditolak Mahkamah Agung RI dan memenangkan pihak Keluarga Haji Ali dengan putusan kasasi No.718 K/Pdt/2019 tanggal 12 Juni 2019, namun putusan itu tampaknya sulit dieksekusi. 

Sebaliknya, upaya untuk segera mengambilalih tanah tersebut, dengan sendirinya mendapat perlawanan hukum.

Warga Toraja bersama Pemda Torut melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali atas perkara tersebut ke MA. Pemda dan warga Toraja mensinyalir ada praktik peradilan sesat dalam penanganan perkara sengketa tanah tersebut mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga peradilan tingkat kasasi di MA.

Karena itu, melalui tim kuasa hukumnya dari Pemda Torut segera mengajukan memori peninjauan kembali (PK) ke MA. Tim pengacara tersebut akan mengajukan sejumlah bukti baru (novum) yang menguatkan pengajuan PK ke MA.

Hal itu disampaikan Anggota Tim Kuasa Hukum Pemda Torut dan warga Toraja, Pither Singkali SH, MH. Kepada wartawan di Jakarta, Kamis hari ini (26/3), Pither Singkali tidak memerinci bukti baru dimaksud. Namun, menurutnya, bukti baru itu antara lain ada kekhilafan hakim dan diduga keras ada keterangan palsu dari saksi-saksi.

Alat bukti yang diajukan penggugat dalam persidangan diduga kuat palsu, karena tidak memiliki dokumen asli. Selain itu, pemohon PK ini juga mengajukan saksi baru yang memberikan keterangan sangat penting dan kuat mendukung pengajuan PK tersebut.

Menurut Pither Singkali, jika didiamkan, dugaan adanya praktik peradilan sesat tersebut, akan menjadi preseden buruk bagi dunia hukum di Toraja dan Indonesia pada umumnya. Tidak hanya itu, Pemda Torut dan warga Toraja juga meminta Komisi Yudisial agar memeriksa para hakim yang menangani perkara tersebut mulai dari hakim PN Makale, Tana Toraja, PT Makassar, dan hakim agung di MA.

“Warga Toraja dan bersama Pemda Toraja Utara tidak akan menyerah dan membiarkan peradilan sesat ini terjadi menimpa masyarakat Toraja yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Kami akan melakukan perlawanan hukum maupun perjuangan jalur non-hukum untuk menegakkan kebenaran dan memperoleh keadilan,” tegas pengacara pendiri Topadatindo Lawyer ini.

Pither Singkali yang juga Ketua Umum Gerakan Toraja Peduli Keadilan (Gertak) ini menegaskan, sejumlah Tokoh Masyarakat dan pengacara yang berasal dari Toraja, marah dan menduga keras telah terjadi praktik peradilan sesat dalam kasus sengketa tanah SMA Negeri 2 dan Lapangan Gembira yang dulu dikenal juga sebagai Pacuan Kuda, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Dia menduga keras para penggugat menggunakan pengaruh jabatan selaku pejabat Mahkamah Agung RI sebagai salah satu ahli waris Haji Ali.

Untuk diketahui, para penggugat masing -masing, Mohamad Irfan, Hj Fauziah MM, Hj Tjeke Ali dan Hj Heriyah Ali BA yang tak lain masih ada hubungan keluarga dengan pejabat tinggi Mahkamah Agung RI. Para Penggugat diduga telah menggunakan pengaruh dan jabatan petinggi Mahkamah Agung RI tersebut untuk kepentingan perkara ini. Karena salah satu penggugat yang mengaku sebagai ahli waris, yakni Saudara Muhammad Irfan adalah putra petinggi MA. 

(anto)