-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Forum Aspirasi Klien PT Axelle Minta Audiens ke Kapolres Tana Toraja

60menit.com
Minggu, 03 Mei 2020


60menit.com - Foto: Arsip Redaksi/sebelum berita ini tayang. 

60MENIT.COM, TANA TORAJA | Guna mengefektifkan dan mengkonsolidasikan keberadaannya sebagai sebuah wadah perjuangan untuk kepentingan para nasabah atau klien PT Axelle Jaya Managemen, Forum Aspirasi Klien Axelle (FORASI-Axelle) melayangkan surat permohonan audiens kepada Kepolisian Resort Tana Toraja (Polres Tana Toraja). 

Surat permohonan audiens bernomor SPm 03.001/FORASI-AXELLE/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 itu ditandatangani, masing-masing, Ketua FORASI-Axelle, Elyazart Sangga Toding, dan Sekretarisnya, Yance K Baan. Surat tersebut ditembuskan kepada Kantor Regional 6 Sulawesi-Maluku-Papua OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dalam suratnya, para klien PT Axelle menginformasikan, telah terbentuk FORASI-Axelle sebagai wadah tunggal untuk aspirasi klien Axelle. Pembentukannya 30 April 2020, bertempat di Cafe Katokkon Makale. Tempat ini sekaligus sebagai Sekretariat FORASI-Axelle. 

Latarbelakang pembentukan forum tersebut didasari kondisi yang berkembang terkait status Owner PT Axelle, Ardianto Randa, dan Direktur Utama, Wardana Sello Parentha, yang telah berstatus tersangka. Muncul kekuatiran para klien atau mitra Axelle yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Pasalnya, ada aset dan dana dititipkan para klien kepada pihak Axelle berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK).  

Maka, untuk menentukan sikap terhadap status hukum Ardianto dan Wardana, serta upaya hukum yang akan ditempuh para klien terhadap pihak Axelle, dibentuklah wadah FORASI-Axelle.

Berkenaan dengan itu, dengan penuh kerendahan, lewat suratnya, FORASI memohon Kapolres Tator, AKBP Gregorius Liliek Tribhawono Iryanto, dapat meluangkan waktu untuk rencana audiens tersebut guna membangun pemahaman bersama terkait pengembalian aset dan seluruh dana klien. 

Hal ini merujuk pada Surat OJK Regional 6 Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua No. S.3/SWID-Sulsel/2020 perihal Pengurusan Izin Usaha dan Pengembalian Seluruh Dana Masyarakat Secara Bertahap. Karena itu, menurut FORASI dalam suratnya, proses pengembalian dana tersebut saat ini seharusnya memasuki tahap lanjutan. Namun ini tidak terlaksana akibat status hukum 'tersangka' Ardianto dan Wardana serta dalam penahanan.

Pihak FORASI-Axelle berharap Kapolres Tator membuka diri serta memahami kondisi para klien Axelle dengan mendengar aspirasi mereka yang juga masyarakat . 

(anto)