-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Presiden Jokowi, Kodrat Bangsa Indonesia Adalah Keberagaman

60menit.com
Minggu, 31 Mei 2020

60menit.com - Presiden Jokowi, Kodrat Bangsa Indonesia Adalah Keberagaman.

60MENIT.COM, Jakarta | Presiden RI, Ir. Joko Widodo (Jokowi) pada peringatan Hari Lahir Pancasila, mengungkapkan pada pidatonya, Jakarta, Minggu (31/05/2020).

Takdir Tuhan untuk kita adalah keberagaman. 

Jika saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebinekaan kita, mari belajar dari pengalaman buruk negara lain yang dihantui radikalisme, konflik sosial, terorisme, dan perang saudara.

Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan negeri.

Empat tahun yang pada tanggal , 1 Juni 2017, untuk pertama kalinya upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan secara nasional. 

Saya telah mengeluarkan Keputusan Presiden tentang itu.

Saya mengajak peran aktif para ulama, ustadz, pendeta, pastor, biksu, pedanda, tokoh masyarakat, pendidik, pelaku seni dan budaya, pelaku media, jajaran birokrasi, TNI dan Polri serta seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Pancasila. 

Ceramah keberagaman, materi pendidikan, fokus pemberitaan, dan perdebatan di media sosial harus menjadi bagian dalam pendalaman dan pengalaman nilai-nilai Pancasila.

Selamat Hari Lahir Pancasila. Kita Indonesia, Kita Pancasila. 

Semua Anda Indonesia, semua Anda Pancasila. Saya Indonesia, saya Pancasila!

Meriahkan Pekan Pancasila untuk Menjaga Jati Diri Bangsa    

Torehan sejarah memperlihatkan para pendiri bangsa berkolaborasi untuk menyusun dasar negara kita, Indonesia. 

Tanggal 1 Juni 1945 menjadi awal perumusan tersebut, di mana Presiden Pertama Indonesia mengungkapkan kata Pancasila di hadapan sidang BPUPKI. 

Selanjutnya dari lima intisari tersebut dirumuskan kembali susunan baru sehingga melahirkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. 

Hingga akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila difinalisasi hingga seperti saat ini.
 
Epat tahun yang lalu Pada tahun 2017 itu, Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan peringatan Hari Lahir Pancasila. Bukan hanya satu hari, peringatan ini diadakan dalam bentuk Pekan Pancasila dari tanggal 29 Mei s.d. 4 Juni 2017. 

Berbagai kegiatan  digelar secara terintegrasi dipayungi satu tema besar, yakni “Saya Indonesia Saya Pancasila”. 
 
Tema tersebut merupakan bentuk ekspresi bersama yang dibawakan dengan cara personal.

Mengingatkan kembali bahwa Pancasila tidak hanya sebagai Dasar Negara, tetapi juga jati diri bangsa. Sila-silanya menyatukan segala perbedaan yang ada di Indonesia.  

Semua kata yang terkandung di dalamnya merupakan intisari jiwa masyarakat kita.
 
Pada puncak Pekan empat tahun yang lalu Pancasila, 1 Juni 2017 ini, Presiden Joko Widodo beserta Kabinet Kerja mengadakan upacara di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jl. Penjambon, Jakarta Pusat. Berbagai elemen masyarakat turut hadir dalam acara tersebut. 

Di sini Pancasila kembali digaungkan untuk menjadi falsafah yang bisa dipelajari oleh dunia.
 
Pancasila adalah nilai dasar yang akan diturunkan dari generasi ke generasi. Para pendahulu telah bersatu padu menyusun dasar pondasi bernegara kita. 

Mereka bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai pijakan bagi Indonesia untuk melangkah. 

Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut meneruskan langkah para pahlawan di masa lalu. 

Berpartisipasi memeriahkan Pekan Pancasila sebagai awal dari usaha menjaga jati diri negeri ini.
 
Selain itu, guna mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara. 

Oleh karena itu, pada tanggal 19 Mei 2017 lalu, Presiden menetapkan Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). 

Unit akan terdiri atas dua Dewan, yakni Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. 

Dewan Pengarah terdiri dari berbagai elemen seperti Tokoh Kenegaraan, Tokoh Agama dan Masyarakat, Tokoh Purnawirawan TNI/ Polri,  Pensiunan PNS, dan Akademisi.

Presiden Jokowi Tandatangani Perpres Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

Dengan pertimbangan dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara, yang terencana, sistematis, dan terpadu.

Dilansir dari laman Setkab, Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

Disebutkan dalam Perpres itu, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat UKP-PIP adalah unit kerja yang melakukan pembinaan ideologi Pancasila.UKP-PIP ini merupakan lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala.

“UKP-PIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, UKP-PIP menyelenggarakan fungsi: 

a.perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila; 

b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila; 

c.koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; 

d. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila; 

e.pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; 

f.pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Menurut Perpres ini susunan organisasi UKP-PIP terdiri atas: 
a.Pengarah, yang terdiri atas unsur: 
1.tokoh kenegaraan; 
2. tokoh agama dan masyarakat;  
3. tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan akademisi. 

Pelaksana terdiri atas: 
1. Kepala; 
2. Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 
3. Deputi Bidang Advokasi;
4. Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Pengarah yang dari masing-masing unsur paling banyak 3 (tiga) orang, menurut Perpres ini, mempunyai tugas memberikan arahan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Sementara Ketua Pengarah dipilih oleh anggota Pengarah melalui mekanisme internal Pengarah.

Adapun Kepala sebagaimana mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP, dan dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan arahan dari Pengarah.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Deputi dibantu oleh paling banyak 15 tenaga profesional, yang terdiri atas: 
a. tenaga ahli utama; 
b. tenaga ahli madya; dan c.tenaga ahli muda.

Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

a.setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

b. memiliki pemahaman dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan 

c. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Untuk dapat diangkat menjadi tenaga profesional, menurut Perpres ini, seorang calon harus memenuhi syarat: 

a. Warga Negara Indonesia; 
b. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1); c.memiliki pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PIP;
d. tidak sedang menjalani proses hukum dan/atau tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perpres ini juga menyebutkan, untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi, UKP-PIP dibantu Sekretariat, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PIP dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Butir - butir Pancasila yg sdh lama di lupakan

Sekedar mengingatkan

IDEOLOGI NEGARA KITA

"BUTIR-BUTIR PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA"
   

5 (lima) asas dalam Pancasila dijabarkan menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

ini ditetapkan dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang *Ekaprasetia Pancakarsa*.

I. SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA

     1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dgn agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

     2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

      3. Saling hormat-menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

       4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

II. SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

     1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

     2. Saling mencintai sesama manusia.

     3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.

      4. Tdk semena-mena terhadap orang lain.

      5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

      6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

      7. Berani membela kebenaran dan keadilan.

      8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

III. SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA

     1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

     2. Rela berkorban utk kepentingan bangsa dan negara.

     3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.

     4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan bertanah Air Indonesia.

     5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yg ber-Bhinneka Tunggal Ika.

 IV. SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN

     1. Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.

     2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

     3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

     4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.

     5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.

     6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

     7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

V. SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

     1. Mengembangkan perbuatan  luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.

     2. Bersikap adil.

     3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

    4. Menghormati hak-hak orang lain.

    5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

    6. Menjauhi sikap pemerasan thdp orang lain.

     7. Tdk bersifat boros.

     8. Tdk bergaya hidup mewah.

     9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

   10. Suka bekerja keras.

   11. Menghargai hasil karya orang lain.

   12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
 
Saya Indonesia Saya Pancasila!
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Saya Mewakili Rakyat Indonesia mengucapkan :
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila”
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
(1 Juni 1945 – 1 Juni 2020)
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Pancasila dan NKRI Wadah Rumah Kita Bersama 

(A. D. Sunarya)