-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


WASINDO Minta Bareskrim Polri Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Ilegal Mining di Sultra

60menit.com
Jumat, 22 Mei 2020

60menit.com Kombes Pol Pipit Rismanto (Kasubdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri).

60MENIT.COM, KENDARI | Tim Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri diketuai Kombes Pol Pipit Rismanto yang terjun langsung ke Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi kasus dugaan illegal mining PT Bososi Pratama, seperti dilansir sejumlah media online, telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing, Direktur RMI, Direktur PT PNN, dan Direktur PT NPM. Sedang Direktur PT Bososi Pratama, Andi Uci, status hukumnya belum jelas.

Namun, sebuah sumber media online melansir, Kombes Pipit memastikan penetapan tersangka Andi Uci akan menyusul. Pihaknya, kata dia, telah memeriksa puluhan saksi, terdiri dari internal perusahaan, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, PTSP Provinsi Sultra, inspektur tambang dan surveyor.

Ada tujuh perusahaan ditangani Bareskrim Mabes Polri, namun tiga diantaranya dilimpahkan ke Polda Sultra, sehingga Mabes Polri hanya menangani empat perusahaan yakni PT. Bososi Pratama, PT. PNN, PT. NPM dan PT. RMI. 

Menyoal penanganan kasus illegal mining yang menyita perhatian publik ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), Drs Tommy Tiranda, meminta Kapolri Jenderal Idham Azis, melalui jajarannya, Bareskrim Polri, untuk segera menuntaskan kasus PT Bososi Pratama tersebut dengan perusahaan lain yang diduga turut terlibat, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tersangkanya kan sudah ditetapkan. Sementara ada tiga perusahaan dengan masing-masing direkturnya dan segera akan menyusul lagi satu perusahaan. Ini yang ditangani Bareskrim Polri. Mengapa PT Bososi dengan Direkturnya tidak bersamaan ditetapkan jadi tersangka dengan tiga lainnya, saya kira ini teknis penyidikan. Kita bisa pahami. Model penyidikannya seperti makan bubur panas, mulai dari pinggir hingga mengerucut ke sasaran atau target. Saya yakin Bareskrim dan Polda Sultra bekerja profesional menangani kasus ini," ujar Tommy menjelaskan, ketika dihubungi via sambungan handphone, Rabu, hari ini (20/5). 

Drs. Tommy Tiranda (Direktur Eksekutif WASINDO) 

Yang paling pokok dan prinsip, kata Jurnalis senior ini, penanganan kasus illegal mining tersebut cepat dan tuntas. "Proses hukumnya cepat dan tuntas. Silahkan saja dengan teknis penyidikan yang ada. Itu kita pahami. Yang penting efektif tapi juga efisiensi. Kemudian endingnya tuntas dan seadil-adilnya, tidak tebang pilih. Kita serahkanlah ke pihak berwenang. Beri kesempatan mereka bekerja sambil tetap dipantau dan dikontrol penanganannya," tegas Tommy. 

Terhadap tiga perusahaan lain yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Sultra, pihak WASINDO mempertanyakan perkembangan penanganannya. "Saya sebenarnya juga bertanya-tanya kenapa tertinggal tiga perusahaan dilimpahkan ke Polda Sultra. Saya pikir lebih bagus kalau tujuh perusahaan itu semuanya diboyong penanganannya ke Bareskrim," ketus Aktivis LP3KN (Lembaga Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara) ini. 
(anto)