-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Warga Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari Perlu Transparansi Dana BUMDES

60menit.com
Minggu, 21 Juni 2020

60menit.com - Bangunan Bumdes Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis.

60MENIT.COM, Ciamis | Kejelasan yang sangat ditunggu masyarakat terkait dana Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Desa Mekarsari Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis. Perihal transfaransi Dana Bumdes.

Menurut pantauan media 60menit.com, Minggu (21/06/2020) seharusnya seluruh dana yang dikucurkan oleh pemerintah baik dari permodalan awal yang dinamakan dana "PUAP" diperkirakan Rp.100.000.000. juga dana pemberdayaan yang di kucurkan oleh Pemerintah melalui Dana Desa (DD) dalam setiap periodenya.

Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa tokoh masyarakat desa pada kenyataannya mereka tidak pernah menikmati dana Bumdes tersebut.

Tujuan didirikannya Badan Usaha yang di kelola oleh Desa adalah demi sejahteranya warga sekitar, dalam hal ini dikategorikan warga Desa Mekarsari nyatanya.
   
Atas isyu yang terdengar di masyarakat masih dalam pantauan media, sekarang dan benar adanya hal tersebut atas penelusuran team investigasi kelapangan maka disimpulkan bahwa, penerima manfaat dari kegiatan Badan Usaha Milik Desa tersebut masih prioritas pengurus saja.

Hanyalah beberapa oknum perangkat desa ternyata mereka dengan bebas meminjam uang dari Bumdes, serta ada pula hal yang sangat mengherankan adalah disetiap kegiatan infrastruktur pembangunan yang dibiayai oleh uang dana desa untuk pencairan keuangan matrial kegiatan dilapangan, sedangkan pembayarannya dilakukan oleh Bumdes.

Alhasil kekahawatiran warga yang kini tidak pernah terjawab, hal ini bisa dikategorikan kepada Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaitu setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (individu) yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara akan dipidana penjara dengan penjara bisa seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

"Kami berharap kepada pihak yang berwenang segera menyikapi hal tersebut yang menyangkut dana untuk kesejahteraan masyarakat tapi tidak pernah terlealisasikan," kata seorang sumber menutup pembicaraannya dengan awak media dan team investigasi.

(Team)