-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Biaya Retribusi Makam di Kota Bandung Hanya Rp20.000 per Tahun

60menit.com
Jumat, 03 Juli 2020

60menit.com - Agus Hidayat (Sekdis Distaru Kota Bandung), Pembahasan biaya retribusi pemakaman di TPU Kota Bandung, Balaikota Bandung, Kamis (2-07-2020).

Retribusi Pemakaman di TPU Pemkot Bandung
Ekonomi Sosial - Eka Efriadi
60MENIT.COM, Bandung | Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat menegaskan biaya retribusi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bandung untuk satu makam sebesar Rp20.000 per tahun.

"Sebagaimana aturan retribusi untuk makam baru yang muslim Rp425.000 (pembayaran awal). Sedangkan untuk registrasi per tahun Rp20.000," ungkap Agus di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).

Menurut Agus, jika ada pihak yang mematok retribusi hingga ratusan ribu, masyarakat harus mencatat oknum tersebut dan melaporkannya ke Distaru Kota Bandung.

"Kami tidak menutupi hal itu memang terjadi. Ini salah satu yang harus kita perbaiki," akunya.

Ia mengungkapkan, ada juga dari masyarakat yang merasa biaya sebesar Rp20.000 itu terasa tak memberatkan. Sehingga ada juga yang langsung membayar Rp100.000 untuk lima tahun.

"Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu 'kagok'. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga," katanya.

Agus menjelaskan dalam Perda terkait pemakaman, ada aturan jika dalam masa waktu tiga tahun tidak membayar retribusi maka ada surat pemberitahuaan tunggakan. Jika belum dapat respon maka diberikan waktu lagi setahun.

"Selama satu tahun itu kita masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk). Karena sekarang kan kita keterbatasan lahan dan lain-lain," katanya.

"Sehingga orang-orang yang makamnya ada tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa," lanjut Agus.

(eka)