-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pelaku Pencurian dan Kekerasan Berhasil Ditangkap Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung

60menit.com
Sabtu, 25 Juli 2020

60menit.com - Kapolrestabes Bandung (Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya) pada jumpa pers, penangkapan tersangka pada pria berinisial Mgt (18) pada 12 Juli 2020 di Jalan Djunjunan Pasteur. Korban mengalami luka sabetan benda tajam di salah satu bagian tubuhnya, Jumat (24/07)

60MENIT.COM, Bandung | Anggota ‎Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan pada pria berinisial Mgt (18) pada 12 Juli 2020 di Jalan Djunjunan Pasteur. Korban mengalami luka sabetan benda tajam di salah satu bagian tubuhnya.

Pada jumpa persnya, Ulung membenarkan tentang hal itu, "Sudah ditangkap pada Rabu (22/7/2020). Pelakunya empat orang. M Syamsul Rizal (31), Anton Ibnu Rizal (32), Ade Saepudin (32) dan Syarifudin (27)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Merdeka, Jumat (24/7/2020).

Keempat tersangka berdomisili di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para pelaku. Saat itupun korban dan rekan-rekannya pulang dari sekitar Universitas Maranatha menuju arah Jembatan Pasopati. 

Namun, dipepet para pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat dan akhirnya bertemu di Jalan Djunjunan, Pasteur. Korban dan rekannya sempat bersitegang akhirnya terjadi penganiayaan. Rekan korban saat itu sempat memfoto plat nomor kendaraan pelaku. 

"Korban mengalami luka karena sabetan krambit," ujar Kapolrestabes.

Ia menerangkan, kasus itu bermula saat korban bersama temanya menggunakan sepeda motor, sempat dikejar oleh para pelaku. Dalihnya mobil pelaku diserempet korban. 

Pelaku kemudian meminta korban berhenti lalu memukul korban dan menggunakan senjata tajam melukai korban. Setelah melulai, pelaku mengambil barang berharga milik korban. 

"Korban mengalami luka di kepala, leher dan tangan karena sabetan karambit. Barang yang‎ dicuri seharga Rp 8 juta lebih," katanya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

(wan)