-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pemda Cilacap Mandul Tanggapi Sengketa Lahan Masyarakat Lima Desa Lawan Perhutani

60menit.com
Sabtu, 18 Juli 2020

60menit.com - Ananto Widagyo, SH., S.Pd. saat diwawancarai awak media, Cilacap, Sabtu (18/07/2020).

60MENIT.COM, Cilacap |  Pemda Cilacap terlihat mandul, pada penanganan sengketa lahan masyarakat lima desa di dua kecamatan, yaitu desa Citembong, Binangun, Bringkeng, grugu, serta babakan di wilayah Kecamatan Kawunganten dan Bantarsari melawan PT. Perhutani.

Sengketa lahan ini berlangsung cukup lama, hampir 54 tahun namun belum terselesaikan. hal ini menjadi polemik bagi masyarakat terkait sampai saat berita ini diterbitkan, Sabtu (18/07/2020).

Terbukti adanya masyarakat yang merasa ahli warisnya dari kelima desa tersebut tergabung dalam sebuah komunitas, yaiti "Petani Kedung Borang Bersatu" akan berjuang untuk menuntut kejelasan hak asal usul tanahnya yang selama ini di kuasai oleh pihak Pt. Perhutani.

Fakta adminitrasi KPH Banyumas barat, dengan dasar bukti dan situs sejarah yang dimiliki oleh para ahli waris, pada hari Rabu (15/7/20) bersama kuasa hukum tertunjuk mendatangi kantor ATR / BPN Cilacap, atas dasar undangan dari pihak ATR / BPN, menurut Sutrisno (ahli waris serta saksi sejarah) menuturkan kepada kami awak media saat diwawancari.

"Kami para ahli waris menuntut hak akan tanah kami untuk dikembalikan, kami sudah dirampas hak atas tanah kami  selama 53 tahun," kata Sutrisno.

"Harapan kami pemerintah melalui Pemda Cilacap agar bisa menyelesaikan permasalahan ini, karena kasusnya sudah bertahun tahun tak kunjung selesai," imbuh Sutrisno.

Ananto Widagyo, SH., S.Pd. saat menjelaskan dihadapan ratusan ahliwaris yang ikut hadir didepan kantor ATR/BPN Cilacap

Disampaikan pula oleh Ananto Widagyo, SH., S.Pd. saat menjelaskan dihadapan ratusan ahliwaris yang ikut hadir didepan kantor ATR/BPN Cilacap, bahwa.

"Jalur mediasi yang difasilitasi oleh pihak ATR / BPN Kabupaten Cilacap juga menghadirkan para pihak terkait, juga mengalami jalan buntu, tidak ada titik temu karena dari pihak Pt. Perhutani KPH Banyumas Barat yang diwakili bagian Biro Hukumya tidak membawa data," katanya.

Seharusnya menjadi perhatian para pihak, tentunya pemerintah dalam menanggapi segala bentuk permasalahan yang menyangkut kehidupan masyarakat, agar pemerintah Kabupaten Cilacap bisa hadir untuk memangil para pihak yang bersengketa, secara upaya hukum yang jelas, biar masyarakat tidak selalu bergejolak.

Kejaksaan Negeri Cilacap sangat prihatin adanya permasalahan dugaan sengketa tanah seluas Kurang Lebih 5-6 Ribu Hektar, terlihat jelas sangat lambannya penanganan dari pihak Pemerintah Pemkab Cilacap,  sampai Pusat / Kemhut RI.

Padahal kita semua tahu tugas dan fungsi ATR / BPN Cilacap, adalah saksi utama dalam hal yang berkaitan dengan pertanahan di Kabupaten Cilacap, sesuai Undang Undang Agraria, bahwa ATR / BPN yamg sebenarnya mengetahui.

60menit.com

Apalagi didukung oleh Instansi Pencatat Data / Peta, yaitu dinas yang berkaitan demgan Tata Ruang / Perkimta Kabupaten Cilacap, juga ada Bupati dan DPRD nya.

Mengapa bisa seperti ini, hanya orang yang dungu dan tuli apabila  seorang pejabat terkait tidak bisa memberi penjelasan dan kepastian hak asal usul tanah yang sedang di permasalahkan oleh rakyat yang berhak (Ahli Waris) 

Dalam perkara bertahun tahun lamanya, di klaim (dikuasai) oleh PT. Perum Perhutani KPH Banyumas Barat.

(Hadi Try Wasisto. R - Pidin S.)