-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Satgas Citarum Sektor 7 Temukan Kembali Washing Dan Pencelupan Tanpa IPAL

60menit.com
Senin, 06 Juli 2020


60menit.com 
60MENIT.COM, Kab. Bandung -
Sanksi dan himbauan yang dilakukan Dansektor 7 Satgas Citarum Harum kepada perusahaan yang tidak memiliki IPAL, rupanya tidak diindahkan pemilik pencelupan dengan nama Perusahaan Qubequ di Kp. Bojong Tanjung Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang.


Alhasil Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi langsung menghentikan proses produksi, karena pada saat dilakukan sidak, perusahaan itu sedang melakukan pencelupan kaos dan kain, Minggu (05/7/2020).

Menurut Kolonel Kav Purwadi menjelaskan kepada awak media, bahwa perusahaan itu sudah beroperasi sejak tahun 2016, dan tidak mempunyai pengolahan limbah.

" Perusahaan ini menghasilkan limbah 2.000 liter, limbahnya ditampung kedalam kolam tanah berukuran 15 M2 yang dibuat dihalaman rumahnya, ketika dilakukan pemeriksaan PH nya 10 serta ada pipa yang mengarah ke aliran sungai Citarum. Tempat itu memiliki 5 mesin, 1 mesin celup, 2 mesin pengering dan 2 mesin sempel yang menghasilkan produksi 500 pcs setiap harinya", terang Kolonel Purwadi


Disampaikan juga oleh Dansektor 7, langkah yang diambil oleh Satgas Citarum selain menghentikan produksi juga langsung melaporkan ke komando atas serta DLH Kab. Bandung.

" Perusahaan itu tidak memiliki dokumen resmi dari DLH Kab. Bandung, jadi kami laporkan untuk segera ditindak lanjuti dan sangat disayangkan masih ada perusahaan yang berani membuang limbahnya tanpa diolah sama sekali, padahal mereka tau ada program Citarum harum. Ini akan terus kami pantau, karena sangat membahayakan masyarakat sekitar, dengan rembesan air limbah yang langsung ke tanah," pungkas Dansektor 7 kolonel Kav Purwadi (T.Pro/Pendam III/Siliwangi).