60menit.com - Bhabinkamtibmas Kel. Cisaranten Kulon Polsek Arcamanik Polretabes Bandung dan Tiga Pilar Bandung Melakukan Giat Sosialisasi Perda K3, Selasa (28/07) |
60MENIT.COM, Bandung | Aiptu Jajang Rohendi (Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisaranten Kulon), melaksanakan giat Sosialisasi Perda K3 Tahun 2005 tentang bangunan dibantaran sungai, Selasa (28/07).
Sajian kepada warga yang tinggal dan memiliki bangunan dibantaran sungai berada di wilayah Kelurahan Cisaranten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung.
Aiptu Jajang Rohendi mengakatan, tujuan giat sosialisasi Perda K3 Tahun 2005, adalah supaya masyarakat mengetahui dan memahami tentang mendirikan bangunan dipinggir bantaran sungai harus sesuai Peraturan dan Ketentuan yang berlaku.
Mewakiki Kapolsek Arcamanik (AKBP Anang Suhanji), Bhabinkamtibmas mengatakan, "giat sosialisi ini merupakan pemberian pemahaman kepada warga yang berada disekitar bantaran sungai, untuk menciptakan Kota Bandung yang aman kondusif," ucapnya.
(wan)