-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Atasi Limbah Cair Domestik, Sektor 22 Citarum Harum Usulkan 4 Hal di Teleconference Bappenas

60menit.com
Selasa, 25 Agustus 2020

60menit.com - Serka Agung Satya Purnama, S.E., (Bamin Sektor 22) Citarum Harum, pada teleconference Bappenas, Penanganan Limbah Cair Domestik, Selasa (25/08).

60MENIT.COM, Bandung | Serius penanganan permasalahan limbah domestik, Satgas Citarum Harum Sektor 22 mengusung 4 (empat) kendala prioritas ke Forum Group Discussion (FGD) melalui zoom meeting teleconference dengan Bappenas, bertempat di ruang Puskodal Ops Makodam III/Slw. Selasa (25/08).

FGD digelar mengacu pada Perpres No.15 Th.2018, tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, menunjuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai koordinator yang melakukan penyusunan rencana, serta melakukan review atas pelaksanaan program prioritas pengelolaan terpadu DAS Citarum.

Materi utama FGD, yaitu Program Penanganan Limbah Cair Domestik di Tahun Anggaran 2021, dihadiri oleh, Waasrendam III/Slw, Pabanda Srendam III/Slw, Dansektor 12, perwakilan Sektor 21 dan perwakilan sektor 22. 

Atas dasar materi utama pembahasan, maka muncul solusi utama yang menitik beratkan kepada rencana anggaran pembangunan fisik (infrastruktur) Sanimas yang dialokasikan kepada tiap Sektor, merupakan skala prioritas sebagai motor eksekutor penertiban di lapangan. 

Mewakili satgas sektor 22, Serka Agung Setia Purnama, S.E., (Bamin) mengusung pada gelaran FGD, dengan 4 hal kendala yang dialami dilapangan, yaitu:

1. Di sektor 22 terdapat 144 kelurahan yang masih Open Defication (OD), Satgas Sektor 22 dengan Organisasi Pejabat Daerah (OPD) Kota Bandung sudah melakukan koordinasi dan berkolaborasi, namun terkendala minimalnya lahan pembangunan, sehingga muncul anggaran belanja lahan milik masyarakat, atau adanya relokasi bagi pemilik lahan agar infrastruktur tersebut bisa terbangun.

2. Mohon dapatnya dikaji kembali tentang Peraturan BBWS, karena pada dasarnya membangun di sepadan sungai masih terkendala dengann peraturan tersebut, secara lisan pada setiap rapat bahwa BBWS selalu mengizinkan dan akan tutup mata untuk pembangunan infrastruktur, namun secara administrasi persyaratan legalitas tidak pernah ada respone.

3. Bagaimana apabila ada pengalihan Tenaga Fungsi Lapangan (TFL) kepada TNI ? Karena melihat dari pembangunan yang sudah berjalan, hasil dan pencapaian sasaran belum efektif dan optimal. Contohnya di Kel. Panjunan dan Kel. Maleer, bak kontrol masih menimbulkan bau dan banyak benda padat yang menyumbat titik pengolahan, sehingga pada saat hujan besar air meluap kembali dari bak kontrol ke darat. 

4. Sektor 22 sudah mempunyai beberapa calon lokasi untuk dibangunkan Ipal Komunal, secara persyaratan sudah memenuhi syarat mulai dari luas lahan, penerima manfaat, status lahan yang clear and clean dan elefasi yang cukup, mohon dapatnya di prioritaskan.

Menanggapai permasalahan diatas putusan FGD yang bercutat kepada Bappenas, dengan hasil masih menunggu putusan yang akurat dari Kementrian terkait, sebagai tindak lanjut prioritas pemecahan permasalahan. 

(zho)