-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Presiden Lantik Mahfud MD Ketua Kompolnas, Tito Jadi Wakilnya

60menit.com
Rabu, 19 Agustus 2020

60menit.com - Presiden Joko Widodo melantik Mahfud MD Ketua Kompolnas dan Tito Karnavian Jadi Wakilnya

60MENIT.COM, JAKARTA | Presiden Joko Widodo resmi melantik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024. Pelantikan dilakukan hari ini, Rabu (19/8) di Istana Negara.

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 54/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kompolnas.

Dalam sumpahnya, para anggota Kompolnas menyatakan siap menjalankan tugas dan berpegang teguh pada Pancasila serta UUD 1945.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi diikuti seluruh anggota Kompolnas yang dilantik.

Para anggota yang dilantik juga menyatakan sumpah akan menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," katanya.

Usai pelantikan, Jokowi dan sembilan anggota Kompolnas menandatangani berita acara.

Berikut daftar ketua dan anggota Kompolnas yang dilantik:
1. Menko Polhukam Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota.
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota.
3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai anggota
4. Benny J. Mamoto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
6. Albertus Wahyurudhanto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
8. Muhammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota
9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas susunan keanggotaan terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, tiga orang dari pakar kepolisian, dan tiga orang dari tokoh masyarakat.

Anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat dipilih melalui proses seleksi. Enam orang yang terpilih merupakan pihak yang lolos seleksi dari 12 nama yang diajukan ke Jokowi.


(Humas Istana/**)