-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Wakapolsek Panyileukan Polrestabes Bandung, Bersama Jajaran Imbauan Protokol 3M Lawan COVID-19

60menit.com
Senin, 31 Agustus 2020

60menit.com - Wakapolsek Panyileukan Polrestabes Bandung, Bersama Jajaran Imbauan Protokol 3M Lawan COVID-19.

60MENIT.com, Bandung |Oleh Wakapolsek Panyileukan Polrestabes Bandung, bersama jajaran imbauan Protokol 3M lawan COVID-19 di sejumlah lokasi keramaian, Senin (31/08).

Wakapolsek Panyileukan Polrestabes Bandung (Akp. Bambang Haryono) didampingi  Kanit Binmas dan anggota gencar melaksanakan himbauan dan sosialisai protokol kesehatan.

"Seperti yang dilakukan di Pasar Induk Gedebage Kota Bandung, dengan menggunakan alat pengeras suara, petugas menyampaikan pentingnya imbauan protokol 3M untuk Lawan COVID-19." katanya. 

Upayanya yakni, Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1-2 meter dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Panyileukan (Kompol Suhendratno, S.H.) menyampaikan selain terus mengedukasi, pihaknya juga melakukan operasi kepatuhan Peraturan Wali Kota (Perwal) di pasar Induk Gedebage Kelurahan Mekarmulya Kecamatan Panyileukan. 

"Kegiatan ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 43 tahun 2020 di mana didalamnya terdapat beberapa aturan dan sanksi yang akan diberikan pada pelanggar AKB," ujarnya. 

Kapolsek pun lebih gamblang lagi dalam penjelaskannya yaitu:

Jenis sanksi administratif terhadap pelanggaran AKB di Kota Bandung, meliputi, teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, mengumumkan secara terbuka, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, catatan Kepolisian terhadap para pelanggar, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.

(wan)