-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Bawaslu Kabupaten Pangandaran Sosialisasikan Peran Media Masa Dan Parpol Menjadi Penting

60menit.com
Rabu, 23 September 2020

60menit.com| *Bawaslu Kabupaten Pangandaran Sosialisasikan Peran Media Masa Dan Parpol Menjadi Penting

60MEMIT.com, Pangandaran | Peran media masa dan partai politik dalam fungsi pengawasan partisipatif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2020 sangat penting. Terlebih dinamika politik di Pangandaran sudah menjadi trending di Nasional.


“Ini menjadi atensi Bawaslu agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar sehingga menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Baswalu) Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan saat membuka kegiatan sosialisasi di Hotel Sun In, kawasan objek wisata Pantai Pangandaran. Selasa (22/9/2020).


Iwan mengatakan, berhubungan dengan integritas dan netralitas KPU dan Bawaslu khususnya, ia menyarankan untuk tidak segan-segan melaporkannya bila ada indikasi ke arah pelanggaran.


“Apabila pelanggaran itu terjadi di lingkungan kami maka laporkan ke kami,” ucapnya dalam kegiatan yang dihadiri puluhan awak media dan perwakilan partai politik itu.


Ia juga mencontohkan, ada jajaran Bawaslu Pangandaran yang terindikasi menjadi tim kampanye salah satu calon saat Pemilihan Umum Presiden RI 2019.


 “Maka kami dengan tegas mengeluarkan orang tersebut dari keanggotaan dan mudah-mudahan ini menjadi contoh bagi kami di jajaran Bawaslu Pangandaran. Begitu juga dengan di jajaran KPU hingga ke level bawah, dan bila ada keberpihakan terhadap salahsatu calon laporkan saja ke Bawaslu,” ucapnya.


Untuk menjaga kemungkinan adanya pelanggaran, kata Iwan, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke jajaran paling bawah, pihaknya terus melakukan sosialisasi dalam upaya mengantisipasi terjadinya indikasi pelanggaran dalam pilkada maupun pemilu. 


“Kami hanya bisa menyelesaikan sengketa secara musyawarah, kami tidak bisa memutuskan karena laporan akan diteruskan ke level paling atas. Jadi kami tidak memiliki kewenangan terhadap menindak atas adanya dugaan pelanggaran. Jadi ketika ada pelanggaran administrasi kami hanya bisa merekomendasikan saja,” katanya kepada 60menit.com.


Pihaknya juga terus melakukan upaya-upaya preventif minimal tidak terjadi pelanggaran dalam pilkada maupun pemilu. Dalam hal ini partai politik dan media masa diajak untuk membantu mensosialisasikan dalam rangka membangun demokrasi yang utuh dan demokratis. Dalam hal ini media merupakan agen demokrasi, bagaimana menyampaikan informasi bersifat edukasi masyarakat, begitu juga dengan partai politik sehingga masyarakat tidak terbentur dengan yang bersifat pelanggaran money politik dan lainnya.


 “Bawaslu memiliki tugas untuk memberikan kenyamanan pada saat pelaksanaan pilkada nanti, hingga bisa mendapatkan seorang pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat,” ucapnya.


Sementara itu Kasubag Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jabar Andika Pratama mengatakan, melihat dari sisi dimensi sosial indeks kerawanan Pilkada Pangandaran 2020 ada di angka 44,44 persen.


“Jadi tingkat kerawanannya masih di bawah jika dibandingkan dengan Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cianjur 61 hingga 64 persen, dan 83 persen untuk Kabupaten Bandung,” ucap Andika.


Begitu juga dilihat dari konteks politik, angka kerawanan di Pangandaran paling kecil yakni angka 41 persen ketimbang Kabupaten Tasikmalaya yang mencapai 67 persen. Sedangkan kalau dilihat dari konteks dukungan infrastruktur, Pangandaran ada di indeks kerawanannya ada di angka 43,90 persen.


“Apalagi kalau dilihat dari konteks pandemi Covid-19, Pangandaran terbilang normal karena berada di zona kuning,” ucapnya.


Dalam kesempatan itu, perwakilan Bagian Biro Hukum Setda Kabupaten Pangandaran sebagai narasumber menyampaikan beberapa poin tentang netralitas ASN pada Pilkada Pangandaran 2020. Diantaranya melaksanakan sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN yang baru-baru ini digelar. 


(Edy/Dede)