-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Kapolsek Bojongsoang Polresta Bandung, Pimpin Operasi Yustisi 3 Pilar

60menit.com
Rabu, 30 September 2020

60menit.com|*Tekan penyebaran Covid 19 Kapolsek Bojongsoang Polresta Bandung Pimpin Pelaksanaan operasi Yustisi 3 Pilar.

60MENIT.com, Bojongsoang | Upaya penegakan hukum rotokol kesehatan dalam rangka Operasi Yustisi berdasarkan inpres No 6 tahun 2020 pada Tingkat Polsek Bojongsoang Polresta Bandung digelar secara terus menerus memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah. Rab/30/09.


Bertempat di Jalan raya Sapan Desa Tegalluat bersama Tiga pilar yang terdiri dari TNI-POLRI & POLPP menggelar operasi yustisi melaksanakan penegakan hukum bagi warga yang melanggar Protokol kesehatan di tengah adaptasi kebiasaan baru (AKB)


Dipimpin Kapolsek Bojongsoang Kompol Maman Suparman di ikuti oleh Babinsa TNI dan Polpp Bojongsoang yang tergabung masing-masing instansi sebanyak 35 Personil secara bersamaan.


Kapolsek Bojongsoang Kompol Maman Suparman saat dikonfirmasi mengatakan,

"Operasi Yustisi yang digelar telah menuai hasil bahwa masih ditemukannya pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan petugas gabungan pun memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggaran yang di temukan dan memberikan sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan masker," ujarnya. 


Kapolsek Bojongsoang Kompol Maman Suparman menambahkan,

"Bagi yang telah diberikannya sanksi fisik bagi kami bukanlah suatu kekerasan namun tindakan tersebut agar dijadikan Peringatan sesuai sanksi pilihan pelanggar bahwa pentingnya kesehatan di tengah AKB agar terhindar dari terpaparnya Covid-19 dan mengimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun," tuturnya. **).