60menit.com| *Sanksi Push Up, ketika Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung lakukan giat yustisi dan sosialisasi 3M1T, Minggu (20/092020). |
60MENIT.com, Bandung | Kapolsek Arcamanik Polrestabes Bandung, AKP Deny Rahmanto, S.S., S.I.k., dengan Satgas Penanganan Covid 19 melaksanakan giat operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Inpres No.6 Tahun 2020.
Bekerjasama dengan Kecamatan dan Koramil 1807 kepada masyarakat pengguna jalan baik R2 Maupun R4 di jl. Parakan Asri Dalam Kec. Arcamanik kota Bandung, Minggu (20/09/2020).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka lebih mendisiplinan masyarakat, mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dimasa pandemi covid 19.
"Juga melaksanakan penindakan secara langsung bagi masyarakat yang tidak memakai Masker dengan diberi sanksi Pus Up di tempat, membacakan Pancasila dan menyanyikan lagu indoneaia raya," ujar Kapolsek.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Arcamanik, menyampaikan kegiatan ini merupakan mensosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru(AKB) yang telah dicanangkan pemerintah mengenai pencegahan penyebaran virus covid 19.
"di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan memberikan tindak bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yang diterapkan Pemerintah," ujarnya.
(**wan)