-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Berawal Cemburu, Pembunuh ini Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung

60menit.com
Jumat, 23 Oktober 2020

60menit.com | Satreskrim Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Soreang.

60MENIT.com, Soreang | Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang sedang hamil 7 bulan di salah satu kontrakan di Kp. Cibeureum RT. 02 RW. 11 Desa Sadu Kecamatan Soreang Kab. Bandung, Jumat (23/10).


Jasad NY (korban) pertama kali ditemukan oleh saksi yang juga pemilik kontrakan dan langsung melaporkan ke Polisi. Setelah dilakukan olah TKP terdapat sayatan di dagu sebelah kiri dan luka lebam dibagian wajah korban. 


Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, kronologis kejadian terjadi akibat saling cekcok antara NY (korban) dengan tersangka S suami sirihnya. Pada (16/10/2020) pukul 13.00 korban meminta handphone tersangka untuk melihat isinya. 


"Jadi sebelum dibunuh, ternyata korban cekcok dengan tersangka yang juga suami sirihnya karena meminta handphone tersangka,"kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Jumat, (23/10/2020). 


Kemudian sekira pukul 20.00 saat tersangka sedang tertidur, NY (korban) menyalakan lampu kembali menagih handphone kepada korban. Sehingga kembali terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka, dimana menurut keterangan tersangka pada saat terjadi pertengkaran korban membawa pisau di dapur, kemudian terjadi pertengkaran. 


Melihat korban sedang dalam keadaan hamil dan tidak memiliki cukup tenaga untuk melawan, maka tersangka berhasil memegang tangan korban yang membawa pisau, kemudian mengarahkan pisau tersebut ke leher korban dan mendekap kepala korban dengan menggunakan selimut sambil menekan dada korban menggunakan lutut,


Terlihat NY (korban) tidak bernyawa, tersangka S langsung mengunci pintu dari dalam dan keluar melalui jendela sambil membawa barang-barang milik korban. 


"Tersangka S ini melarikan diri ke Tasik kerumah istri sahnya untuk mengambil pakaiannya dan kabur lagi guna menghindari kejaran dari petugas,"katanya.


Selama lima hari buron, akhirnya pada (22/10/2020) tersangka S berhasil di amankan di Kp. Tempuran Rt.02/ 02 Kel. Tempuran, Kec. Wanayasa Kab. Banjarnagara, Jawa Tengah. 


"Motifnya ini adalah cemburu,"ujarnya.


"Setelah tersangka kabur beberapa hari akhirnya S berhasil ditangkap di daerah Banjarnagara Jawa Tengah,"pungkasnya.


Dengan terungkapnya kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan beberapa barang bukti milik korban dan milik tersangka. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S dijerat Pasal 338 KUHPidana

Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.

(**)