-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Fase Covid, Pemkot Bandung Kedepankan Stimulus Keringanan Pajak

60menit.com
Jumat, 02 Oktober 2020

60menit.com|*Logo Badan Pengelolaan Pendapan Daerah Kota Bandung. 


60MENIT.com, Bandung | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) mengedapankan stimulus keringanan pelayanan penerimaan pajak, dalam menghadapi fase Covid-19, hal ini disampaikan oleh Asep Hadiana, S.H., M.H., Kepala bidang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Jumat (2/10).

Hakekatnya pada tahun 2020 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu naik, ada yang 100% bahkan ada juga yang 200%, tergantung pada tempat Objek Pajak, sehingga kenaikan ini terpengaruh pada nilai transaksi pada masyarakat yang berurusan dengan jual beli tanah dan bangunan.

"Mengacu kepada Perwal tahun 2020, seharusnya pajak BPHTB itu naik, namun eksekusinya kami memakai aturan BPHTB Tahun 2019, berpedoman pada Nilai Pendapatan Objek Pajak (NPOP) banyak masyarakat utamanya hak waris merasa keberatan akhirnya kita mengeksekisi dengan NJOP Th. 2019," ujar Asep Hadiana kepada wartawan 60menit.com, Jumat (2/10).

Masyarakat yang melakukan trasaksi jual beli saat ini hanya untuk kebutuhan hidup, tidak ada untuk penggunaan pengembangan bisnis hal ini disebabkan oleh dampak covid-19. 

Sedangkan saat ini Kota Bandung hanya mengandalkan perolehan pajak dari 3 sektor saja, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan (PJJ). Ketiga sektor tersebut dipandang tidak akan berubah selama pandemi Covid-19.

Namun dalam pelaksanaan pemungutan pajak, Asep Hadiana pun memberikan stimulus berupa keringanan-keringanan dalam pembayaran. BPPD Kota Bandung telah menetapkan tujuh relaksasi untuk meringankan masyarakat membayar PBB.

"Untuk membangun Kota Bandung, diharap masyarakat ikut berperan serta menerapkan aturan yang benar dalam melakukan pembayaran pajak, artinya jangan samapai menyalahi aturan baku yang sudah ditetapkan melalui perwal," imbuh Asep Hadiana. 

Dikatakannya pula, bahwa membeli rumah bukan perihal mempersiapkan dana untuk rumahnya saja, tetapi juga mempersiapkan dana untuk hal-hal lain seperti pajak BPHTB, adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan saat membeli rumah.

Besarnya Tarif BPHTB:
BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, yang dibeli dari perorangan maupun developer dan besarnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah.

Cara Perhitungan BPHTB:
Seseorang membeli sebuah rumah di Kota Bandung, dengan luas tanah 200m2 dan luas bangunan 100m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Maka BPHTB-nya,

* Harga Tanah: 200m2 x Rp700.000       = Rp140.000.000
* Harga Bangunan: 100m2 x.               Rp600.000 =  Rp60.000.000 
*Jumlah Harga Pembelian Rumah:        = Rp200.000.000

*Nilai Tidak Kena Pajak                     
= Rp60.000.000 –

* Nilai untuk penghitungan BPHTB       =    Rp140.000.000

* BPHTB yang harus dibayar
5% x Rp140.000.000 = Rp7.000.000

Dasar BPHTB Waris:
Dalam hal perolehan hak karna waris atau hibah wasiat yang di terima orang pribadi, yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah, dengan pemberian hibah wasiat termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp,300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Cara lainnya agar tidak repot menghitung BPHTB adalah mengunduh aplikasi kalkulator BPHTP di smartphone. Termasuk BPHTB untuk menghitung rumah dari warisan juga hibah.

Cara Mengurus BPHTB Online:
Pemkot Bandung, sekarang sudah menggunakan pembayaran pajak secara online, tidak harus repot mengurus BPHTB ke kantor pajak. Hal ini akan mencegah wajib pajak memanipulasi harga tanah agar tidak dikenakan BPHTB atau agar pajaknya lebih ringan.

(zho)