60menit.com | Pengecekan tempat hiburan Dan Sosialisasi 3M oleh Polsek Regol Polrestabes Bandung. |
60MENIT.com, Bandung | Anggota Polsek Regol Polrestabes Bandung melaksanakan pengecekan tempat hiburan di wilayah Hukum Polsek Regol Kota Bandung, Minggu (18/10).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Regol Kompol Auliya R. Abd. Djabar, S.I.k, M.Si., menyampaikan bahwa tempat hiburan harus mematuhi protokol kesehatan 3M ( Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) untuk memutus mata rantai virus covid 19 dan harus tutup sesuai waktu yang telah ditentukan jam 24.00 wib.
(**).