-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pengunggah Tiktok Menghina Masjid Diamankan Polrestabes Bandung

60menit.com
Senin, 05 Oktober 2020

60menit.com|*Kapolrestabes Bandung, Jumpa Pers Pengunggah Tiktok Menghina Masjid Diamankan, Senin (5/10).

DEMI KONTEN, REMAJA HINA MASJID DENGAN LAGU DISKOTIK 

60MENIT.com, Bandung | Polrestabes Bandung mengamankan inisial KW pengunggah sebuah konten di aplikasi Tiktok yang dinilai menyingung salah satu organisasi masyarakat Islam. Unggahan ini sempat viral, Senin (5/10/2020).


KW diamankan polisi setelah membuat konten video didepan Masjid Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Kota Bandung. Dalam kontennya, menyingung salah satu organisasi masyarakat Islam.


Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., menyampaikan, Jajaran Polrestabes Bandung mengamankan seorang berinisial KW, yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid, seolah di masjid itu ada suaranya di-dubbing dengan suara lain. 


"Jadi kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu," kata Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Bandung. Senin (5/10/2020).


Ia menjelaskan, Pelaku mengaku membuat konten tersebut demi menambah followers di akun tiktoknya. 


"Motivasinya hanya untuk menambah follower di akun tiktoknya, sehingga dia akan mendapatkan keuntungan," imbuh Kapolrestabes. 


Kini KW telah diamankan bersama barang buktinya berupa 1 buah Hp merk iphone, 1 buah flashdisk. 


"Langsung kita amankan bersama barang buktinya, dan dapat dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," Pungkas Kapolrestabes Bandung. (**).