-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Peredaran Miras Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Paseh Polresta Bandung

60menit.com
Kamis, 22 Oktober 2020

60menit.com | Minuman keras beralkohol yang beredar di wilayah hukum Polsek Paseh Polresta Bandung diamankan Unit Reskrim.

60MENIT.com, Paseh | Unit Reskrim Polsek Paseh Polresta Bandung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Suherman belum lama ini telah melakukan penyitaan 80 botol Minuman keras beralkohol jenis anggur merah dari kios milik Sdr. Otang Kampung Kadatuan Desa Mekarpawitan Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Kamis (22/10).


Kapolsek Paseh Iptu Thomas Budiono, S.H., menyampaikan bahwa untuk Wujudkan lingkungan yang aman dan kondusif serta Dalam upaya  menjaga kamtibmas selalu kondusif dan aman menjelang pilkada serentak tahun 2020 tingkat Kabupaten Bandung Polsek Paseh secara terus menerus melakukan upaya meniadakan segala bentuk kejahatan tindak pidana dengan salah satu cara yaitu menghentikan peredaran Narkoba, obat obatan terlarang dan minuman keras beralkohol yang bisa memicu sebagian terjadinya tindak pidana. 

Kegiatan upaya menghentikan peredaran Narkoba obat obatan terlarang dan minuman keras ini yang dilakukan oleh petugas Unit Reskrim ini diharapkan akan  memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga dalam menjalankan aktipitasnya. 


Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Paseh Iptu Thomas Budiono, S.H., mengatakan bahwa telah memerintahkan Unit Reskrim dan personil lain di tiap Polsek yang ada di wilayah hukum Polresta Bandung untuk terus melakukan upaya meniadakan segala bentuk kejahatan tindak pidana agar bisa memberikan rasa aman dan damai kepada semua warga,” pungkasnya. (**)