-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Prabowo, Mulai 2021 Pangkat Terendah TNI Bergaji Minimal 7 Juta Perbulan

60menit.com
Senin, 05 Oktober 2020

60menit.com|*Prabowo, Mulai 2021 Pangkat Terendah TNI Bergaji Minimal 7 Juta Perbulan, Senin (5/10/2020).

KABAR GEMBIRA DARI PRABOWO, MULAI 2021 PANGKAT TERENDAH TNI BAKAL BERGAJI MINIMAL 7 JUTA PERBULAN.

60MENIT.com, Jakarta | Sepertinya ini bisa disebut kabar gembira buat Prajurit TNI kita . Sebab Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, meminta anggaran sebesar Rp 11,42 triliun khusus untuk kesejahteraan Prajurit TNI.

Anggaran itu pula sudah disahkan dalam rapat paripurna UU APBD 2021. Prajurit TNI bakal menerima lonjakan tunjangan kinerja (tukin) hingga 80 persen pada tahun 2021. Tunjangan kinerja merupakan 1 dari 11 tunjangan yang diterima anggota TNI selain Gaji Pokok yang sifatnya tetap.

Namun Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam pendapatan prajurit hingga jenderal TNI.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 1.968.000 dan yang paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 37.810.500.

Jika besaran tukin naik 80 persen, maka tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 3.542.400 dan paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 68.058.900.

Ini diluar gaji pokok Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700 dan Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Artinya prajurit terendah TNI bakal mengantongi pendapatan minimal Rp 7 jutaan per bulan. (Lihat dalam daftar tunjangan TNI dan daftar gaji pokok TNI di bawah berita ini).

Sebelumnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapatkan pagu anggaran tahun 2021 dari pemerintah sebesar Rp 136,995 triliun. Pagu anggaran Kemenhan tersebut naik dibandingkan tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 117,909 triliun.

Dikutip Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021 dari Kementerian Keuangan, Sabtu (22/8/2020), pagu anggaran Kemenhan tersebut digunakan salah satunya untuk pengadaan dan peremajaan alat utama sistem persenjataan ( alutsista) TNI.

Di tahun 2021, Kemenhan juga akan melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis dalam rangka mendukung terwujudnya pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) untuk menjamin tegaknya kedaulatan, terjaganya keutuhan wilayah NKRI.

Beberapa output terkait pengadaan, modernisasi, serta perawatan dan pemeliharaan (harwat) persenjataan TNI yang akan dicapai Kemenhan di tahun anggaran 2021 antara lain: 

TNI AD sebesar Rp 2,651 triliun untuk pengadaan material dan alutsita strategis, dan untuk perawatan alutsista Arhanud, overhaul pesawat terbang, dan heli angkut sebesar Rp 1,236 triliun.

TNI AL sebesar Rp 3,751 triliun antara lain pengadaan kapal patroli cepat, dan peningkatan pesawat udara matra laut, serta Rp 4,281 triliun untuk pemeliharaan dan perawatan alutsista dan komponen pendukung alutsista.

TNI AU sebesar Rp 1,193 triliun antara lain pengadaan Penangkal Serangan Udara (PSU) dan material pendukung, serta pemeliharaan dan perawatan pesawat tempur sebesar Rp 7,004 triliun.

Dalam perencanaan anggaran tahun 2021, output lain yang direncanakan kementerian yang dipimpin Menhan Prabowo Subianto ini yakni dukungan pengadaan alutsista sebesar Rp 9,305 triliun. 

Lalu pembangunan Jalan Inspeksi Pengamanan Perbatasan (JIPP) sepanjang 375 km sebesar Rp 321 miliar. 

Dari pagu anggaran yang akan didapatkan Kemenhan pada tahun depan tersebut, belanja akan diprioritaskan untuk mendukung stimulus ekonomi, kontrak multiyears, carry over dari kegiatan tahun 2020, biaya operasional, dan dukungan operasional pertahanan.

Salahsatu prioritas yakni menaikkan kesejahteraan prajurit TNI dengan meningkatkan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 80 persen di tahun 2021.

"Pagu anggaran tersebut telah memperhitungkan antara lain alokasi untuk belanja pegawai karena ada rencana kenaikan tunjangan kinerja sebesar 80 persen sesuai janji Presiden RI (Joko Widodo) saat pidato di acara HUT TNI ke-74," bunyi Buku III Himpunan RKA/KL Tahun Anggaran 2021.

Selain untuk kenaikan tukin prajurit TNI, alokasi lain yakni belanja barang karena kenaikan anggaran untuk pemenuhan pemeliharaan dan perawatan alutsista kesiapan sampai dengan 70 persen dan pemenuhan kebutuhan BMP sebesar Rp 6,112 triliun.

Lalu penyelesaian pekerjaan yang ditunda tahun anggaran 2020 dan dialokasikan di tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11,132 triliun.

Anggaran Kesehatan sebesar Rp 2,941 triliun yang digunakan untuk pelayanan rumkit militer, yang bersumber dari RM, PNBP dan BLU sebesar Rp 1,870 triliun serta rencana upgrade peralatan kesehatan melalui pinjaman luar negeri sebesar Rp 1,071 triliun.

Kesejahteraan prajurit TNI juga ditingkatkan dengan pembangunan rumah dinas prajurit sebesar Rp 964,5 miliar yang berasal dari sumber dana utang negara prinsip syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan anggaran kementerian yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut merupakan yang terbesar kedua setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Anggaran KemenPUPR pada tahun 2021 mendatang direncanakan sebesar Rp 149,81 triliun.

"Anggaran Kemenhan Rp 137 triliun, kedua terbesar," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan usai rapat paripurna terkait pengesahan UU APBN 2021, Selasa (29/9/2020).

Bendahara Negara itu berharap, dengan jumlah anggaran tersebut, Kemenhan diharapkan tidak hanya menggunakannya untuk belanja alutsista, namun juga untuk memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan prajurit.

"Kita berharap tentu tak hanya untuk alutsista tapi juga untuk kebutuhan dan kesejahteraan prajurit akan semakin diperhatikan dan membaik," jelas Sri Mulyani.

Dalam RAPBN tahun 2021 juga disebutkan pendapatan BLU Kementerian Pertahanan ditargetkan sebesar Rp 3,09 triliun, turun 2,6 persen dari proyeksi tahun 2020 sebesar Rp 3,17 triliun.

Adapun secara keseluruhan, tahun depan pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp 2.750,02 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.954,54 triliun, serta belanja trasfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 795,47 trilliun.


11 TUNJANGAN ANGGOTA TNI

Sekadar diketahui anggota TNI menerima 11 tunjangan selain gaji pokok yang bersifat tetap. Daftar lengkap tunjangan TNI beserta potongannya diatur dalam Parturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenhan 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar 11 tunjangan yang diterima anggota TNI di luar pendapatan dari gaji pokok:

1. Tunjangan suami/istri.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan ini baru bisa diberikan untuk 1 orang suami/istri dari anggota TNI.

Tunjangan ini mulai diberikan terhitung sejak bulan berikutnya setelah pernikahan prajurit TNI yang dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga dan akta perkawinan.

Tunjangan isteri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau isteri/suami meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Jika suami dan isteri berstatus sebagai prajurit TNI/anggota Polri/PNS/CPNS, maka tunjangan isteri/suami hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri.

2. Tunjangan anak.

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI yang mempunyai anak kandung/anak tiri/anak angkat.

Syarat anak yang mendapatkan tunjangan yakni belum pernah menikah dan berusia maksimal 21 tahun.

Batas usia tanggungan bisa naik menjadi 25 tahun apabila anak anggota TNI masih bersekolah atau berkuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan.

Tunjangan anak diberikan kepada Prajurit TNI paling banyak untuk 2 orang anak.

Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak kelahiran anak/pengangkatan anak.

3. Tunjangan beras.

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI beserta keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan pangan/beras dalam bentuk beras (natura) diberikan sebanyak 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI dan sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota.

Keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan.

Tunjangan ini bisa juga diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras.

Dalam aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan mendapatkan 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

4. Uang lauk pauk.

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Besarannya yakni Rp 60.000 per hari. Uang lauk pauk ini diatur SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018.

5. Tunjangan umum.

Tunjangan umum diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum besarannya ditetapkan sebesar Rp 75.000 per bulan yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2006.

6. Tunjangan tugas di Papua dan Papua Barat.

Prajurit TNI yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan penempatan di Papua dan Papua Barat ini diatur dalam Kepres Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua.

Besarannya tergantung pangkat TNI.

Paling kecil untuk tamtama pangkat prajurit dua (prada) sebesar Rp 225.000 per bulan, lalu tertinggi yakni Rp 850.000 per bulan untuk pangkat jenderal/laksamana/marsekal.

7. Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007.

Besarannya berbeda-beda bagi anggota TNI yang menyesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Sebut saja jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.

Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

8. Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada prajurit TNI yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Penjelasan mengenai pembagian jabatan fungsional diatur dalam Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

9. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil.

Prajurit TNI yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil diberikan tunjangan pengabdian wilayah terpencil setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2010.

Besarannya yakni:

Sebesar 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.

Sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.

Sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan

Sebesar 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar

10. Tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

11. Tunjangan Babinsa.

Tunjangan bintara pembina desa (Babinsa) merupakan tunjangan yang diberikan untuk anggota TNI yang bertugas menjadi babinsa di desa-desa.

Tunjangan Babinsa berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.

GAJI POKOK TNI.

Gaji TNI Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( gaji TNI 2020):

1. Golongan I (Tamtama).

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. 3.

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal).

Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.


Dan Mehan Bapak Purna Jenderal Praboyo Subiyanto Mengucapkan Teruslah berjuang, mengabdi dan berbakti di bawah panji Merah Putih. 

Sebagai seorang prajurit, pegang kuat sumpah, tanggung jawab dan kesetiaanmu hanya untuk membela bangsa dan rakyat Indonesia. 


Dirgahayu Tentara Nasional Indonesia, jayalah selalu.

(Eka)