-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Satreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar, Amankan Empat Pelaku Pemalsuan Uang

60menit.com
Rabu, 28 Oktober 2020

60menit.com | Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, ketika Jumpa Pers, Rabu (28/10).

60MENIT.com, Bandung | Satreskrim Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat, mengamankan empat orang pelaku berinisial KP (25), AS (38), AS (57), MRS (26) atas tindak pidana pemalsuan uang. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat polisi menerima adanya laporan dari masyarakat.


Kemudian, polisi melakukan rangkaian proses lidik dan mengamankan pelaku pada tanggal 13 Oktober lalu di rumah kontrakan di Gegerkalong, Kota Bandung. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa printer hingga uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang apabila ditotalkan senilai Rp 800 juta.


"Tanggal 13 Oktober, melakukan penangkapan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan empat orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, membuat kertas seperti uang," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (28/10).



Ulung menambahkan, Rp 800 juta uang palsu ditukarkan dengan uang asli senilai Rp 300 juta. Adapun uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh pelaku karena terlanjur terendus oleh polisi. Dari pantauan, terlihat uang palsu itu masih berada dalam secarik kertas utuh dan belum dipotong.


Dalam melakukan aksinya, menurut Ulung, para pelaku saling membagi tugas. Ada yang berperan jadi operator mesin cetak hingga mencari pendana atau donatur. Kini, polisi masih mencari dua pelaku lainnya yang disebut bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pemalsuan uang tersebut.


"Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tapi terus kita kembangkan," ucap dia.


Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Adapun akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. 

(zho)