-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dansektor 22 Kolonel Eppy Gustiawan, Humanis Akan Bongkar Bangli di Sungai Cipamokolan

60menit.com
Kamis, 05 November 2020

60menit.com | Kol. Inf. Eppy Gustiawan (Dansektor 22) Citarum Harum, seusai sosialisasi dengan warga penghuni Bangunan Liar Sungai Cipamokolan, Kamis (5/11).

60MENIT.com, Bandung | Dansekor 22 Citarum Harum, Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., pada rangkaian karya bakti terpadu penanganan dan penataan Sungai Cipamokolan di hari ke 4, Kamis (5/11/2020) lebih serius dalam penindakan penertiban Bangunan Liar (Bangli) di bantaran Sungai Cipamokolan. 


Penindakan ini Dansektor 22 bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2018, yaitu tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Bahwa untuk penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS citarum perlu diambil langkah langkah percepatan dan strategis secara terpadu untuk pengendalian dan penegakan hukum, yang mengintegrasikan kewenangan antar lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait guna pemulihan DAS Citarum. 

"Yaitu bagaimana penanganan dan pemeliharaan Sungai Cipamokolan yang kita kerjakan dari hulu ke hilir, segala permasalahan yang ada perlu kita tertibkan, terutama adanya bangunan liar, karena ini akan menghambat program citarum harum" jelas Eppy Gustiawan saat dikonfirmasi awak media pasca sosialisasi dengan pemilik Banli di Sungai Cipamokolan. 

Tindakan Dansektor 22 sudah sesuai dengan Perpres 15/2018 pasal 6, yaitu tentang tugas dan fungsinya Satgas Citarum harum sebagai eksekutor dilapangan terkait fungsi sungai dan batarannya.

Yang berbunyi : a. menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan berkelanjutan; 

dan b. memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas, termasuk untuk penyempurnaan, pencabutan, dan / atau penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat upaya Pengendalian DAS Citarum, dan untuk mengambil langkah mitigasi dampak sosial yang timbul dalam upaya Pengendalian DAS Citarum. 


Camat kecamatan Arcamanik, Drs. Firman Nugraha, M.Si., saat memfasilitasi acara sosialisasi ini, ia sangat mengapresiasi pada pergerakan Dansektor 22, utamanya tidak ada tebang pilih pada penertiban ini, "Benar yang dikatakan Komandan Eppy Gustiawan bahwa untuk segala kepentingan program citarum harum masyarakat yang banyak beralasan, nantinya program ini akan terhambat," ucap Camat. 

Pada acara tanya jawab Eppy lebih tegas untuk mengakan Perpres 15/2018, bahwa alibi masyarakat sangat klasik, tentunya mereka sudah betah dan keenakan mendiami bangunan liar tersebut. 

"Saya pasti tahu, bahwa mereka pun mengerti bahwa dia itu sudah merasa salah dengan mendiami banguan liar, sudah tanpa izin pemerintah bahkan ada juga yang di bisniskan baik di kontrakan maupun usaha dagang," tegas Dansektor 22.

Argumen Dansektor 22, dipertegas oleh Joko Dwi Priyono (PPNS BBWS Citarum), "Terkait perizinan permukiman di banataran sungai, saya yakin tidak ada, kalou pun ada silahkan laporkan kesaya, segala konsekwensinya akan saya tindak," geramnya. 

Joko pun menambahkan, sesuai dengan peraturan no 11 Tahun 1974 bahwa pembangangunan diatas sungai dan bantarannya itu dilarang pemerintah, "maka segala tindakan yang dilakukan oleh Komandan Eppy adalah benar adanya," jelas Joko. 

Dansektor 22, diapresiasi pulanoleh Ketua RW. 06 Cisaranten Endah (Agus) didampingi Dansub 10 (Serka Rudi Irawan) 

Pertemuan yang luar biasa dari Dansektor 22, menghadirkan semua unsur kewilayahan Arcamanik dan jajarannya, juga dihadiri oleh DPPKP3, Satpol PP, DPU dan BBWS, dengan hasil masyarakat menyetejui bahwa mereka akan mengosongkan Bangli ini sampai tgl. 20 November 2020, dengan dibantu dilapangan oleh Ketua RW. 06 (Agus) dan para Ketua RT.nya.

(zho).