-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dua Spesialis Pencurian Toko Berhasil Diringkus Polisi

60menit.com
Rabu, 04 November 2020

60menit.com | Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus dua tersangka spesialis pencurian.

60MENIT.com, Soreang | Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil meringkus dua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan di salah satu toko atau kios di Ruko Pasar Sayati Indah Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 


Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (27/9/2020) sekitar pukul 07.00. Dimana kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencari kios sembako yang ada di Pasar Sayati. 


"Jadi kedua pelaku ini mengincar toko sembako dengan menggunakan mobil rental, setelah ketemu mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng," Kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Rabu, (4/11/2020). 


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Setelah pelaku berhasil membongkar rolling door, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut. 


Dengan adanya laporan dari Andre (korban). Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka MR dan A di wilayah Bandung dengan lokasi yang berbeda. 


"Ternyata kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako," Ujar Hendra. 


Terungkapnya kasus pencurian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

(Hms - Asep Dhalank)