-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Penanganan Aksi Protes Warga Desa Sulaho Lasusua Kolut di Area Tambang PT CSM Dinilai Diskriminatif

60menit.com
Rabu, 04 November 2020

60menit.com

60MENIT.COM, Kendari | Aksi protes warga masyarakat Dusun Empat Desa Saluho Kecamatan Lasusua Kolaka Utara di area tambang PT Citra Silika Mallawa (CSM), yang berujung pada laporan perusahaan itu kepada pihak Kepolisian, mengundang tanggapan berbagai kalangan. Pasalnya, pihak Kepolisian dinilai diskriminatif dalam menangani aksi itu dengan terkesan melakukan penekanan kepada warga masyarakat setempat yang memprotes PT CSM melakukan penambangan di lokasi To'tallang yang berada dalam area Blok Lasusua. 


Sebagian dari lahan tambang (mine site) yang masuk dalam wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) CSM dianggap warga setempat yakni Nurlina dkk sebagai lahan mereka yang belum dibebaskan untuk dikelola. Kegiatan penambangan PT CSM sendiri telah berlangsung lama yakni bertahun. Ore atau biji nikel yang digaruk dari perut lahan warga itu, menurut warga, ditaksir sudah mencapai 60 tongkang. 


Namun pihak perusahaan tersebut tidak juga menggubris kondisi kehidupan masyarakat di area sekitar lokasi tambang itu. Betapa tidak, akibat penambangan tersebut juga terjadi perusakan atau pencemaran lingkungan sebagai ekses dari limbah tambang yang mengalir ke area pemukiman serta perairan atau ke laut.  


Tak heran, para warga yang dikomandani Nurlina terus berusaha merangsek dengan menghalang-halangi aktivitas tambang CSM di To'tallang. Tak ingin diganggu, pihak perusahaan tersebut lalu mengadu ke Polres Kolaka Utara dan Polda Sulawesi Tenggara. Polda dan Polres setempat kemudian melayangkan surat undangan dengan memanggil para warga yang memprotes dan menghalangi aktivitas tambang itu. Polda meminta klarifikasi, sedang Polres meminta keterangan atas kejadian adanya tindak pidana menghalangi kegiatan pertambangan sesuai pasal 162 Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 tahun 2009. 


"Saya heran kenapa kami yang dilapor, mestinya kami yang laporkan pihak perusahaan merusak lingkungan. Ini kan terbalik," ujar Abdullah, seorang dari warga yang juga Kepala Dusun 4 Desa Sulaho, Lasusua, di Mapolda Sultra, Kendari, Selasa (3/11). Pihaknya, kata dia, juga sering mendapat tekanan dari aparat setempat. Akibat tekanan itu, para warga tersebut lalu mengadu ke media sebagai social control guna mendapatkan support dalam menuntut perlakuan yang adil dan manusiawi. 


Dimintai tanggapannya, Direktur Eksekutif Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), Drs Tommy Tiranda, mengatakan, penanganan masalah tambang di Sulawesi Tenggara sama dengan daerah lain yang juga memiliki potensi tambang seperti nikel dan semacamnya. "Kalau memang mau tuntaskan kasus tambang seperti misalnya di Sultra dituntut adanya integritas dan transparansi di kalangan aparat penegak hukum. Tidak boleh ada diskriminatif atau pemihakan, karena aparat itu alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum. Makanya perlakuan hukum terhadap pencari keadilan baik individual maupun kelompok atau korporasi, apakah itu masyarakat atau pihak perusahaan, kedudukannya harus sama," ujar Tommy dengan suara lantang di balik telepon genggamnya, saat dihubungi Rabu pagi (4/11). 


Menurut dia, dalam kasus pertambangan dengan perusahaan tambang yang beroperasi di daerah, apalagi dengan adanya protes masyarakat itu, penanganannya sebenarnya tidaklah sulit sepanjang ada niat dan itikad baik semua pihak, baik masyarakat, pemda, perusahaan maupun aparat hukum. Perusahaan pertambangan bekerja sesuai koridor hukum dengan memiliki IUP yang sah, tidak mencemarkan lingkungan, dan peduli terhadap masyarakat sekitar. 


Sehingga masyarakat tidak semaunya bertindak dengan melakukan cara-cara yang menghambat aktivitas perusahaan. Juga kontribusi income terhadap pemda sebagai bagian dari pendapatan daerah. "Tapi pemda juga tidak mempersulit perusahaan dalam berinvestasi. Beri kemudahan dengan fasilitas yang ada. Begitu juga aparat hukum di baris terdepan seperti polisi, on the track saja. Ikuti aturan dan protap saja dalam melaksanakan tugas," jelas Tommy. 


(anto)