-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polisi Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan di Bojongsoang Polresta Bandung

60menit.com
Senin, 16 November 2020

60menit.com.| Polisi Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan Di Bojongsoang.

60MENIT.com, Soreang | Terkait video viral di media sosial adanya pengeroyokan yang terjadi di Cafe Sneakers Kp. Rancaoray Rt. 03 Rw. 01 Desa. Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung Jawa Barat. Satreskrim Polresta Bandung berhasil amankan lima tersangka. 


Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (14/11/2020). Dimana dalam rekaman CCTV terlihat satu orang pemuda diserang dengan senjata tajam. 


"Hari ini kami dari Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Bojongsoang," Kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. (16/11/2020). 


Hendra menambahkan, sebelum terjadinya pengeroyokan, S (tersangka) dipukul oleh Ujang (korban) karena permasalahan pribadi. Tidak terima dengan perilaku dari korban, tersangka S mengadu dan membawa tersangka lainnya untuk melakukan penganiayaan sambil membawa senjata tajam. 


"Jadi tersangka ini tidak terima di pukul oleh korban, akhirnya tersangka S memanggil tersangka lainnya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban dan menggunakan senjata tajam," Ujarnya. 


"Ternyata permasalahan tersebut dipicu dan dilatar belakangi karena adanya permasalahan secara pribadi sebelumnya antara pelaku dengan korban yang belum terselesaikan," Ujar Hendra. 


Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan lima tersangka S, A, J, AS, dan D serta barang bukti berupa 1 (satu) flashdisk berwarna merah merk Vandisk 8Gb yang berisikan rekaman kejadian tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam yang di duga di lakukan oleh pelaku. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ncaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (zho).