-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Reskrim Polsek Bojongsoang Polresta Bandung, Disiplin Prokes Terapkan Pembatas Pelayanan

60menit.com
Selasa, 10 November 2020

60menit.com | Reskrim Polsek Bojongsoang Polresta Bandung, Disiplin Prokes Terapkan Pembatas Pelayanan.

60MENIT.com, Bojongsoang | Upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid 19 terus di lakukan oleh Kepolisian Sektor Bojongsoang dengan melakukan berbagai cara yakni memberikan himbauan, melakukan bakti sosial membagikan masker dan penerapan sistem protokol kesehatan.


Hal ini dilakukan di pusat perbelanjaan maupun ditempat-tempat yang mengundang kerumunan masyarakat agar tetap dapat menjalankan aktifias dan kepentingannya sehari-hari, Selasa (10/11/2020).


Penerapan protokol kesehatan tidak hanya dilakukan di wilayah eksternal namun pentingnya dalam ruang lingkup internal pun wajib dilakukan demi menjaga kesehatan personil polsek bojongsoang terhindar dari paparan penyebaran virus Covid 19.


Bareskrim Unit Polsek Bojongsoang Bripka Heru O, S.H., dengan sigaOKp melaksanakan pelayanan menerima laporan tentang kehilangan surat / barang yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bojongsoang, dengan cara memasang MEDIA PEMBATAS sehingga dalam proses pemeriksaan diantara pelapor dan penyidik dapat terlindungi dari penyebaran virus covid-19.


Bripka Heru O, S.H., adalah salah satu personil Reskrim Polsek Bojongsoang Polresta Bandung sedang menanggapi masalah yang dialami masyarakat, berbagai trobosan sudah ia lakukan dalam mengungkap suatu perkara sehingga para pelaku kejahatan dapat ditanganainya s/d terbitnya P-21 yang berarti perkara tersebut telah mencukupi alat bukti tanda diterimanya berkas perkara oleh kejaksaan.


Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek Bojongsoang Kompol Maman Suparman telah memerintahkan, “Untuk menunjang pelaksanaan tugas seluruh personil yang profesional dan demi terjaminnya kesehatan seluruh personil maka penerapan protokol kesehatan dalam ruang lingkup internal wajib di lakukan, sehingga seluruh personil polri dapat terhindar dari penyebaran dan terpaparnya virus covid-19 yang s/d saat ini belum juga berakhir " tuturnya. (**)