60menit.com | Unit lantas dan personil Babinkamtibmas memberikan Himbauan sosialisasi 3M. |
60MENIT.com, Rancaekek | Pemerintah telah memberlakukan pembatasan Sosial Skala Besar dalam rangka pencegahan virus covid 19 namun saat ini di pembatasan tersebut sudah diberlakukan dengan new Normal life dengan menerapkan Adaptasi Kebiasaan baru.
Hal tersebut bukan berarti penyebaran virus sudah tidak ada namun semakin dilihat dari statistik gugus tugas covid 19 semakin meningkat baik, ODP maupun PDP, Kamis (19/11/2020).
Giat tersebut di Pimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Rancaekek Polresta Bandung AKP Umar Setiawan, S.H., menyampaikan, imbauan kepada warga yang akan berbelanja agar selalui menjaga jarak satu sama lain, dan berpesan jangan sampai dilingkungan tersebut menjadi claster baru.
Bagi pengunjung diwajibkan memakai masker serta jaga jarak, dan disetiap toko wajib disediakan tempat cuci tangan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan supaya penyebaran virus tersebut bisa diminimalisir, selain memberikan himbauan petugas juga memberikan Masker secara Gratis kepada pengunjung pasar maupun toko.
Dalam menyikapi hal tersebut Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., melalui Kapolsek diJajaran Polresta Bandung tetap selalu untuk memberikan edukasi serta sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus covid 19 agar masyarakat mengetahui protokol kesehatan, salah satunya seperti Perusahan, Instansi Pelayanan Publik, Pasar, Minimarket, Pondok Pesantren dan Masjid agar di terapkan protokol kesehatan dengan adaptasi kebiasaan baru dan selalu diterapkan di masyarakat. (zho)