-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polres Konawe Utara Keluarkan SP2HP Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Wisnu Cs

60menit.com
Selasa, 01 Desember 2020


60MENIT.COM, JAKARTA |  Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan Rony Rumengan kepada Polres Konawe Utara (Konut) di Sultra, terus bergulir. Seperti dilansir sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan. Tinggal Wisnu Rahmani, terlapor, belum menunjukkan itikad baik memenuhi panggilan polisi


Guna menegaskan status hukum dan perkembangan penanganan kasus tersebut, Polres Konut melalui Kanit I Pidum, IPDA Josra SH, dengan diketahui Kaur Bin Ops Wassidik, IPTU Ramlang SH MM, melayangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada Pelapor, Rony Rumengan, tanggal 30 Nopember 2020. SP2HP ini tercatat yang ke-3 kali dikeluarkan. 


Dalam SP2HP Nomor B/65/XI/2020/Sat Reskrim, penyidik menyampaikan langkah-langkah yang telah dilakukan. Antara lain, memeriksa para saksi Jhon Rumengan dan Vicanor Zeth Toding 4 Nopember 2020. Juga pemeriksaan saksi lain, Herman dan Adianto Idris, 9 Nopember 2020. Sedang Terlapor, Wisnu Rahmani, dalam SP2HP disampaikan telah dipanggil 3 (tiga) kali namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. 

SP2HP Polres Konawe Utara. 

Karena itu, Wisnu kini dalam proses pencarian. Terlapor lain, Resandi Yusuf, dalam SP2HP juga disampaikan dalam tahap pencarian. Dengan demikian, menurut penyidik, status hukum kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Mangkirnya Terlapor, Wisnu, dalam tiga kali pemanggilan, tidak bisa ditolerir. "Polres Konut harus tegas sesuai aturan hukum. Harus ada kepastian hukum. Dipanggil tiga kali mangkir ya jemput paksa. Ini pelecehan institusi pak," tegas Roland Hutasoit, ketika dimintai tanggapannya.


Dihubungi via telepon genggam, dari Jakarta, Selasa, hari ini (1/12), Koordinator Investigasi dan Penindakan DPN Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) ini, mengatakan, penanganan kasus hukum seperti tindak pidana, tidak boleh setengah-setengah. "Harus tuntas dengan kepastian hukum. Harus tegas agar wibawa institusi Polri tetap terjaga. Ini harga mati pak. Semua sama di depan hukum. Kalau ada oknum yang coba main, minta maaf, dicatat dan harus diproses," tandas Roland yang dikenal vokal ini. 

(anto)