-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polresta Bandung: Polisi Akan Berikan Sanksi Bila Ada Yang Rayakan Malam Tahun Baru

60menit.com
Kamis, 31 Desember 2020

60menit.com | Kapolresta Bandung, (Kombes Pol Hendra Kurniawan)


Kabupaten Bandung | Jelang pergantian malam tahun baru 2021, Polresta Bandung melarang masyarakat Kabupaten Bandung tidak merayakannya dengan pesta kembang api dan berkerumun. 


Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran atau klaster baru covid-19. 


"Kita kan tidak mau, kalau masyarakat merayakan malam tahun baru dengan berkerumun, terus timbul klaster baru covid-19, pandemi ini kapan berakhirnya," Kata Hendra. (31/12/2020). 


Tahun baru 2021 dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perayaan tahun baru 2021 diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi. Beberapa kegiatan wajib saat tahun baru seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak akan diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan.


Dirinya menambahkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru 2021.


"Saya kembali menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun, kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran akan kami tindak dan berikan sanksi," ujarnya. (***).