-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sektor 7 ; DLH Kab. Bandung Bersama Satgas Citarum Harum Lakukan Tindakan Tegas Terhadap CV. Qubequ

60menit.com
Jumat, 18 Desember 2020

               

60menit.com


60MENIT.COM, Kab. Bandung - Kamis (17/12/2020) Satgas Citarum Harum wilayah Sektor 7 yang berada dibawah komando Kolonel Kav Purwadi bersama dengan DLH Kab. Bandung melakukan tindakan penyegelan terhadap CV. Qubequ yang berlokasi di RW. 17 Kampung Bojong Tanjung Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang Kab. Bandung.



Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang beroperasinya CV. Qubequ yang pernah di segel oleh DLH. Kab. Bandung, Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi memerintahkan Bamin Sertu Ahmad dan Dansub Sektor 7 Serka Jaja, bersama DLH Kab. Bandung yang diwakili Roby melakukan pemeriksaan ke CV. Qubequ.


Pada pemeriksaan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran, sehingga perlu dilakukannya penindakan. Pemilik CV. Qubequ tanpa ijin dan dengan sengaja melepas segel pada mesin Washing yang dipasang oleh DLH Kab. Bandung pada 7 Juli 2020 lalu.



Usai pemeriksaan, Roby dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menjelaskan, " CV. Qubequ tetap melaksanakan produksinya menggunakan mesin dan membuang limbah ke bak penampungan yang tidak sesuai SOP. Selain itu, pemilik CV. Qubequ melaksanakan produksinya tanpa mengurus surat ijin dari DLH dan tidak mempunyai IPAL", terang Roby. 


Selanjutnya tindakan yang dilakukan oleh Tim DLH, memberikan peringatan keras kepada pemilik, kemudian CV. Qubequ disegel kembali dan dilarang beroperasi sampai dengan pemilik mengurus surat ijin dan membuat IPAL.


Ditempat terpisah, Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi mengatakan, " hari ini Sektor 7 bersama DLH Kab. Bandung menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang beroperasinya CV. Qubequ yang beberapa waktu lalu pernah di segel oleh DLH bersama-sama Sektor 7. Sudah jelas-jelas CV. Qubequ disegel tapi pemilik berani melepas segel tersebut dan berani beroperasi tanpa seijin dari DLH itu pelanggaran, " tegas Dansektor 7 Kolonel Kav Purwadi. (T.Pro/Pendam III/Siliwangi).