-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Sektor 7 Satgas Citarum Dampingi DLH Kab. Bandung Dan Team DIT Tipiter Mabes Polri Adakan Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan

60menit.com
Rabu, 02 Desember 2020

60menit.com - Satgas Citarum Sektor 7 sedang melaksanakan pengecekan

60MENIT.COM, Kab.Bandung - Satgas Citarum Harum Sektor 7 mendampingi DLH Kab. Bandung dan DIT Tipiter Mabes Polri melakukan pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan di PT. Mahameru yang berlokasi di Jalan Cisirung Palasari perbatasan Desa Cangkuang Kulon dan Cangkuang Wetan Kab. Bandung, Rabu (2/12/2020).


Kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bandung, yang diwakili Robi dan Team DIT Tipiter Mabes Polri yang dipimpin Kompol Parmanto, pada kesempatan tersebut melakukan klarifikasi pengecekan IPAL, pengecekan TPS B3, pengambilan sampel limbah dan pemeriksaan Administrasi serta penandatanganan berita acara.

Dalam hal ini, Dansektor 7 Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi, memerintahkan Dansubsektor Serka Ayi Daud bersama anggotanya untuk mendampingi DLH Kab. Bandung dan Team DIT Tipiter Mabes Polri selama melaksanakan tugas di wilayah Sektor 7 Satgas Citarum Harum.

Pada pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa, perusahaan sedang tidak membuang limbah ke media lingkungan dikarenakan produksi belum mencukupi untuk pengolahan, perusahaan baru berproduksi mulai tanggal 30 November 2020 dan perusahaan memiliki TPS limbah B 3.

Selain itu, ditemukan Flay Ash dan Botton Ash sisa pembakaran batu bara diluar TPS (limbah batu bara dalam kondisi tertumpuk), ditemukan juga Refactory bekas dari Tanlitas Termal/Tungku pembakaran serta ditemukan pelumas bebas sebanyak 7 drum juga ditemukan tanah yang diduga bercampur flay ash dan botton ash seluas 1 M x 7 M kedalaman lebih 10 Cm.

Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Ketua Team pemeriksa dari DIT Tipiter Kompol Parmanto kepada Manager HRD PT. Mahameru Budianto.

Selanjutnya, DIT Tipiter akan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. Mahameru ke Mabes Polri Jakarta. (T.Pro/Pendam III/Siliwangi).