-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Ingatkan Pemuda Tuna Karya, Reskrim Polsek Paseh Polresta Bandung Imbau Prokes

60menit.com
Selasa, 05 Januari 2021

60menit.com | Ingatkan pemuda tuna karya tentang pasal pemerasan dan tetapkan laksanakan prokes 3M himbauan personil Reskrim Polsek Paseh Polresta Bandung.

60MENIT.co.id, Paseh | Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan payung hukum seperti di Polsek Paseh Polresta Bandung, yang ada untuk kewenangannya bisa melaksanakan tindakan kepolisian yang sifatnya preentif, prefentif dan refresif. 


Mencegah itu lebih baik demikian moto yang di lakukan oleh Bripka Zaenal Mutaqin personil Unit Reskrim Polsek Paseh Polresta Bandung dalam menjalankan dan kewajibannya sebagai seorang polisi Reserse dan Kriminal, Selasa (5/01).


Bripka Zaenal Mutaqin kepada seorang pemuda tuna karya mengingatkan bahwa seseorang yang dengan sengaja meminta uang  disertai dengan ancaman kekerasan itu sudah merupakan perbuatan yang  melanggar pasal 368 KUHPidana jadi perbuatan tersebut harus dihindari dan harus selalu bersemangat untuk mengerjakan pekerjaan yang baik dan tidak merugikan orang lain serta tidak melanggar norma hukum.


Selanjutnya Bripka Zaenal Mutaqin menyampaikan, "agar protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan hindar kerumunan harus tetap di laksanakan karena pandemi wabah covid-19 masih berlangsung, pungkasnya. (***).