60menit.com |
60MENIT.COM, Cikarang - Komisaris Polisi Sukandi dicopot sebagai Kapolsek Cikarang Selatan setelah munculnya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang. Sukandi dianggap bertanggung jawab atas kerumunan di wilayahnya yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
" apabila terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan atau berpotensi penyebaran Covid-19, ya konsekuensinya siap untuk dicopot, dan hari ini, Kapolsek Cikarang Selatan dicopot jabatannya sebagai konsekuensi hal tersebut," kata Hendra,
Selanjutnya, Kompol Sutrisno akan menjabat Polsek Cikarang Selatan. Sebelumnya, Sutrisno menjabat Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.
Sukadi membenarkan atas informasi pemindahan tersebut. Dirinya mengaku menerima keputusan mutasi tersebut dan siap ditempatkan di mana pun.
" enggak apa-apa, saya ikut pimpinan. Saya tetap syukuri," kata dia singkat.
Sebelumnya pihak manajemen Waterboom awalnya mengadakan diskon harga tiket dengan jumlah yang cukup besar khusus untuk hari Sabtu
" kurang lebih diskonnya sekitar 90 persen dari Rp 95.000, namun pada hari itu harga tiketnya menjadi Rp 10.000," kata Hendra.
Selembaran promo tersebut tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom dan Promo tersebut disebar sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran, banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.
" pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355, berdasarkan tiket yang terjual baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket", terang Hendra.
Tindakan itu dianggap melanggar protokol kesehatan di tengah musim pandemi. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi kemudian mendatangi lokasi, lalu membubarkan pengunjung. Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi, yang beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.
Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom terancam hukuman pidana kurungan empat bulan.
" kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau UU Kesehatan, karantina kesehatan maksimal satu tahun dan denda Rp 100 juta", pungkas Hendra.
Video viral tentang membeludaknya pengunjung di Waterboom tersebut juga menjadi sorotan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, mengaku menyayangkan sikap dari pengelola tempat wisata tersebut. Pasalnya, bukannya melakukan pembatasan, melainkan justru memberikan program diskon kepada pengunjung.
" waterboom itu tidak menaati protokol, menggunakan logika sendiri, membuka diskon, akibatnya kapasitas menjadi berjubel. Sebagai bentuk penyikapannya, Pemprov Jabar sudah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan terhadap tempat wisata tersebut, untuk itu sudah kita hukum dan kita tutup. Mudah-mudahan ketegasan dari Forkopimda dan komite penanganan Covid-19 menjadi pelajaran kepada pemilik usaha agar mentaati aturan. Dengan adanya sanksi itu, diharapkan semua pengelola wisata di Jawa Barat dapat lebih tertib dan ikut berkomitmen dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19", jelas Emil (Asep Dhalank.ST/T.pro)