60MENIT.com, Paseh | Atas perintah Kapolsek Aiptu Erik Hendayana Pelaksana sementara Kepala Unit Provos Polsek Paseh Polresta Bandung memimpin kegiatan apel pagi bertempat di lapang apel Polsek Paseh Polresta Bandung, Jimat (8/01).
Dalam kegiatan apel tersebut Aiptu Erik Hendayana mengingatkan anggota Polsek Paseh untuk tetap mematuhi segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia baik yang bersifat umum ataupun peraturan disiplin dan Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta tetap laksanakan protokol kesehatan karena saat ini pandemi wabah cobid-19 masih berlangsung.
Sebagai contoh disampaikan Aiptu Erik bahwa sebentar lagi ada rekrutmen penerimaan anggota Polri jangan sampai ada anggota Polri yang menjadi calo karena itu melanggar pasal 6 huruf PPRI Nomor 2 tahun 2003 yang berbunyi " Dalam pelaksanaan tugas anggota polri dilarang mengurusi, mensponsori, dan/atau mempengaruhi petugas dengan pangkat dan jabatannya dalam penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Selanjutnya Aiptu Erik menyampaikan, "selain mengawasi pelaksanaannya oleh masyarakat anggota Polri harus menjadi contoh menerapkan protokol kesehatan tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan," pungkasnya (***).