-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Pelanggar Disanksi Push Up, Pada Ops Yustisi PPKM Gabungan Polsek Cileunyi Polresta Bandung

60menit.com
Senin, 25 Januari 2021

60menit.com| Tak patuhi Prokes, pelanggar diberikan sanksi Push Up oleh gabungan 3 Pilar Polsek Cileunyi Polresta Bandung saat menggelar Ops. Yustisi PPKM.


60MENIT.com, Cileunyi | Satgas Covid-19 yang tediri dari gabungan 3 Pilar TNI, Polri, Satpol PP dan Juga Linmas sampai saat ini terus gencar melaksanakan pemantauan juga memperketat segala aktifitas warga terkait kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan menghadapi situasi Pandemi Covid-19. Senin (25/1/2021)


Ops. Yustisi PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Cileunyi ini menyambangi sejumlah tempat yang berpotensi mengundang orang banyak atau aktifitas berkerumun seperti pusat perbelanjaan Borma Cinunuk, Pangkalan Ojeg dan lain sebagainya.


Dari Hasil pantauan dan monitoring selama pelaksanaan Ops. Yustisi PPKM tersebut pihaknya kembali memberikan sanksi hukum sosial berupa Push up bagi warga yang mengabaikan dan lalai menjalankan Protokol Kesehatan.


"Dari hasil pantauan kami, sejauh ini Terkait kedisiplinan warga menjalankan Protokol Kesehatan masih kurang, buktinya saat kami melaksanakan Ops. Yustisi masih ada warga yang lalai menerapkan Prokes seperti tidak menggunakan masker sehingga untuk memberikan efek jera terpaksa kami berikan sanksi tindakan fisik push up untuk mengingatkan dan semakin sadar untuk menerapkan Pola hidup sehat." Kata AKP Ajat Jatnika selaku Padal Ops. Yustisi PPKM Wilayah Rancaekek-Cileunyi


Kegiatan yang hampir setiap hari dilakukannya ini adalah salah satu langkah proaktif Kepolisian bersama unsur instansi terkait lainnya dalam mengantisipasi dan menanggulangi meningkatnya penderita Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung terutama di Wilayah Hukum Polsek Cileunyi.


Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi, SH menerangkan, "Kegiatan yang dilaksanakannya ini dimaksudkan untuk memantapkan kembali warga masyarakat agar lebih disiplin lagi untuk menerapkan Protokol Kesehatan."


"Kegiatan Ops. Yustisi yang digelar oleh 3 Pilar ini dimaksudkan untuk memantapkan masyarakat agar lebih meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan warga masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dalam mendukung Kebijakan pemerintah mencegah penyebaran Covid-19." Ucap Kapolsek Cileunyi


"Selama kegiatan Ops. Yustisi tersebut berlangsung   masih saja ditemukan warga yang melakukan pelanggaran Prokes seperti tidak menggunakan masker, dan untuk itu agar perbuatan tersebut tidak terulang kembali maka sebagai hukuman dan peringatan maka pelanggar diberikan sanksi hukuman berupa sanksi sosial." Tambah Sururi


Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.I.K melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi, SH, "Upaya pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat ini akan terus dilakukan secara rutin guna untuk meningkatkan tingkat kesadaran dan juga kedisiplinan warga terkait Protokol Kesehatan guna untuk memutus rantai Covid-19." Katanya


"Semoga dengan dilaksanakan Ops. Yustisi gaktiblin Protokol Kesehatan dapat membangun tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan Protokol Kesehatan, karena kita ketahui bersama bahwa Pandemi Covid-19 ini belum benar-benar berakhir, maka oleh karena itu kami mohon kerjasama dan dukungannya kepada semua pihak untuk bersama-sama mencegah covid-19 dan memutus rantai penyebarannya agar negara indonesia ini kembali pulih dan pandemi covid-19 cepat berakhir dengan tetap membudayakan Pola Hidup Sehat." Pungkasnya (***)