-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Polisi Polresta Bandung Tangkap Pelaku Curas yang Terjadi di Rancaekek

60menit.com
Senin, 04 Januari 2021

60menit.com | Polisi Polresta Bandung Tangkap Pelaku Curas yang Terjadi di Rancaekek


60MENIT.com, Soreang |  Kurang dari 4 jam, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 2 (dua) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di salah satu minimarket Alfamart di Kampung Bojongloa, Desa Bojong Jati, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 


Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pergantian malam tahun baru 2021 (31/12/2020) sekira pukul 22.15.


"Seperti kita ketahui bersama, sempat viral kasus pencurian dengan kekerasan di salah satu alfamart, dimana tersangka berhasil membawa uang dari laci kasir dan beberapa bungkus rokok," Kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Senin, (4/1/2021). 


Hendra menambahkan, ternyata pelaku yang berjumlah dua orang tersebut sudah merencanakan aksinya. Dimana pada saat alfamart akan tutup, tersangka langsung masuk dan menodongkan senjata tajam jenis golok. 


"Ternyata tersangka ini sudah merencakannya, dimana sebelum toko tutup mereka nunggu diluar, setelah tutup dan terlihat pintu terbuka sedikit kedua tersangka langsung masuk dan menodongkan golok ke korban,"Ujarnya. 


Mendapat laporan dari korban dan berbekal rekaman CCTV, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan akhirnya tersangka YH yang tak lain mantan karyawan alfamart bersama DD berhasil ditangkap di wilayah Desa Bojongloa Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung dan Desa Ciawi Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. 


"Dengan kesinggapan anggota Satreskrim Polresta Bandung, kurang dari 4 jam kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah yang berbeda," Katanya. 


Dari kejadian ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bilah golok dengan panjang 30cm milik pelaku, 4 (empat) riped yang digunakan untuk mengikat tangan korban, uang Rp. 9.600.000 hasil curian serta pakaian pelaku yang dipakai saat melakukan aksinya. 


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancamam hukuman paling lama 12 Tahun penjara. (***)