-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Tindaklanjuti Penyebaran Covid-19 Gabungan 3 Pilar Polsek Cileunyi Polresta Bandung Ops PPKM

60menit.com
Kamis, 14 Januari 2021

60menit.com | Tindaklanjuti Penyebaran Covid-19 Gabungan 3 Pilar Polsek Cileunyi melaksanakan Ops. PPKM di Pusat Perbelanjaan.


60MENIT.com | Menindaklanjuti penyebaran Covid-19 khususnya di Wilayah Hukum Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar, pemerintah pusat menerbitkan aturan dan Kebijakan baru yang harus diterapkan serta dilaksanakan oleh semua pihak baik perusahaan maupun perorangan yakni PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.


Bagi Pemilik Usaha seperti Mall, Pusat perbelanjaan (Borma Cinunuk dan Griya Grand Cinunuk) dan juga minimarket aturan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini wajib dilaksanakan dari tanggal 11 - 25 Januari 2021 tentunya dengan segala ketentuan yang sudah tercantum dalam aturan tersebut yakni untuk jam operasional semula sampai pukul 20.00 Wib sekarang tutup lebih awal menjadi pukul 19.00 Wib.


Aturan PPKM ini merupakan suatu kebijakan baru pemerintah dalam mengendalikan laju penyebaran Covid-19 dalam intensitas yang tinggi sehingga dengan warga masyarakat mengikuti dan menerapkan kebijakan baru tersebut meminimalisir angka korban akibat Covid-19.


Dalam kegiatannya tersebut gabungan 3 Pilar Polsek Cileunyi Polresta Bandung gencar memberikan imbauan dan edukasi dengan diberlakukannya PPKM maka jam operasional Pusat Perbelanjaan atau Mall dibatasi sampai jam 19.00 Wib serta tetap memperhatikan Protokol Kesehatan 4M. Kamis (14/1/2021)


Saat dikonfirmasi Kanit Sabhara Polsek Cileunyi Polresta Bandung AKP T. Pasaribu mengungkapkan prihal kegiatan yang dilakukannya ini adalah "untuk mengingatkan dan memberitahu kepada pemilik usaha ataupun karyawan bahwa dari 11 Januari s/d tanggal 25 Januari 2021 aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah mulai di berlakukan dan ini harus di laksanakan." 


"Aturan baru yang dibuat oleh pemerintah ini adalah untuk menekan laju perkembangbiakan Covid-19 agar tidak menyebarluas secara signifikan." Katanya


Pihaknya juga tak lupa menghimbau kepada karyawan ataupun konsumen untuk tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan Disiplin pakai Masker dan jaga jarak saat melakukan transaksi pembayaran untuk mencegah cluster baru penyebaran dan penularan Covid-19.


"Jadi karyawan dan Konsumen harus tetap memperhatikan serta menjalankan Protokol Kesehatan dengan tetap Disiplin pakai Masker dan jaga jarak saat antri melakukan transaksi pembayaran." Ujarnya.


Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.I.K melalui Kapolsek Cileunyj Kompol Sururi ,SH "Mengenai aturan baru yang diterapkan oleh pemerintah ini senantiasa tetap dipatuhi dan dilaksanakan dengan maksud supaya kesehatan masyarakat semakin pulih dan tetap produktif dalam melaksanakan aktifitas."


"PPKM atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini merupakan salah satu upaya dan langkah pemerintah dalam menanggulangi dan mengendalikan laju percepatan Penyebaran Virus Corona dan juga sebagai bentuk dukungan bersama dalam mewujudkan kesehatan bangsa indonesia yang semakin pulih." Pungkasnya. (***)