-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


15 Orang Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Sosial Oleh Polisi Soreang Polresta Bandung

60menit.com
Sabtu, 06 Februari 2021

60menit.com | 15 Orang Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Sosial Oleh Polisi Soreang Polresta Bandung.


60MENIT.com, Soreang | Sebanyak 15 orang warga kembali terjaring razia penggunaan masker yang digelar oleh tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di Jalan Raya Soreang Ciwidey tepatnya di Depan Kantor Kecamatan Soreang. Sabtu (06/02'2021).


15 Orang warga yang terjaring dalam operasi yustisi mendapat sangsi sosial dan hukuman push up dari aparat gabungan yang sedang melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan, dan dalam operasi kali ini tidak ada sanksi denda yang diberikan.


Kanit Binmas Ipda Asep Mahmudin mengatakan, kegiatan dilakukan untuk mengingatkan masyarakat, bahwa Kabupaten Bandung dan umumnya Indonesia pada saat masih mengalami pandemi Covid-19 dan diharapkan kerja sama masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19.


“Para pelanggar protokol kesehatan kita berikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila dan juga sangsi push up, kita juga memberikan pengertian kepada mereka bahwa protokol kesehatan itu sangat penting di saat masih berlangsungnya wabah seperti sekarang ini,” jelas Ipda Asep Mahmudin.


Sementara itu Kapolsek Soreang Kompol H. Yana Mulyana mewakili Kapolresta Bandung menerangkan bahwa untuk saat ini Kabupaten Bandung masuk dalam zona orange penyebaran Covid 19 untuk itu kami melakukan berbagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.


“Selain kita melakukan sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan melalui patroli dialogis kita juga tak henti hentinya melakukan Operasi Yustisi Penegakan Prokes dengan tujuan memberi efek jera pada warga yang masih saja belum sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan,” Pungkas Kapolsek Soreang (***).