-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Dansketor 22 Pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban Bangunan Liar

60menit.com
Kamis, 25 Februari 2021

60menit.com | Dansketor 22 Pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penertiban Bangunan Liar.

60MENIT.com, Bandung | Dansektor 22, Kol. Inf. Eppy Gustiawan Rapat Koordinasi tindak lanjut bangunan liar yang berada di bantaran Sungai Citeupus dan tower di sungai cipamokolan bertempat di Villa Surya Kelurahan Cisaranten Endah Kec. Arcamanik Kota Bandung. Rabu (24/2/2021) kemaren. 


Kegiatan dihadiri, BBWS, Dinas PU, Distaru, DPKP3, Satpol PP, Danlanud Husein Sastra negara, Camat Arcamanik, Camat Sukajadi, Camat astananyar, Kapolsek Arcamanik, Danramil dan Jajaran Sektor 22 Citarum Harum.


Dansektor 22 Kol. Inf. Eppy Gustiawan menyampaikan, permasalahan yang pertama di sukajadi pasca pembongkaran bangunan liar di Sungai Citeupus selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh BBWS maupun Dinas PU Kota Bandung yang akan dibuat kolam retensi serta ruang terbuka hijau.


"Pasca pembongkaran, selanjutnya akan di bangun kolam retensi dan ruang terbuka hijau. Walaupun ada lahan milik TNI AU, maka kami mengundang Danlanud Husen sastranegara dan pihak Danlanud juga setuju serta mendukung kegiatan tersebut". Katanya.


Menurut Dansektor, rencana tersebut merupakan upaya peran dari satgas citarum harum dan dinas terkait serta kewilayahan untuk mengurangi dampak dampak yang menjadi pilar setiap tahunnya.


Sementara, untuk permasalahan yang kedua terkait dampak aliran sungai Citeupus di wilayah astana anyar yang berada dibelakang RM. Ampera yang sempat terjadi longsor beberapa bulan lalu.


"Kita akan menertibkan bangunan liar untuk membuat jalur inspeksi sehingga alat berat bisa masuk melakukan perbaikan dalam rangka mengurangi terjadinya dampak banjir ". Katanya.


Selanjutnya, permasalahan yang ketiga terkait Tower yang berada di bantaran sungai cipamokolan di wilayah kecamatan arcamanik. 


Dansektor menjelaskan, tower tersebut setelah dilakukan konfirmasi kepada dinas terkait dan BBWS serta kewilayahan ternyata tidak memilki perizinan.


"Tower tersebut sudah hampir 7 tahun tidak ada izin. Maka dalam waktu dekat sesuai kesepakatan bersama akan dilakukan pemutusan arus listrik". Jelas Dansektor.


Untuk itu, Dansektor menegaskan, dalam rangka menata dan menormalisasi sungai kita tertibkan semua bangunan tanpa ijin tanpa pandang bulu termasuk tower yang harus memiliki ijin yang sah.


"Sehingga peran satgas dan Dinas terkait bisa menata dan menormalisasi permasalahan sungai yang ada di wilayah Kota Bandung". Pungkasnya.

(***)