-->

Header Menu

HARIAN 60 MENIT | BAROMETER JAWA BARAT
Cari Berita

60Menit.co.id

Advertisement


Resmob Polresta Bandung dan Anggota Polsek Pameungpeuk Tangkap Geng Motor

60menit.com
Senin, 22 Maret 2021

60menit.com | Resmob Polresta Bandung dan Anggota Polsek Pameungpeuk Tangkap Tersangka Kekerasan Geng Motor.


60MENIT.com, Pameungpeuk | Aksi kekerasan terhadap pemuda di Desa Lebak Wangi Kecamatan Arjasari oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTD) yang sempat viral di media sosial tengah menemui titik terang. Jajaran personel Reskrim Polresta Bandung dibantu anggota Polsek Pameungpeuk berhasil menangkap beberapa pelaku.


"Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, Reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan lima orang diduga pelaku tindak pidana tersebut. Kelima pelaku kami tangkap saat berada di rumah masing-masing," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M.,saat Konferensi Pers yang didampingi Kapolsek Pameungpeuk AKP Ivan Taufiq, SH., di halaman Polresta Bandung, Senin (22 Maret 2021).


"Kelima orang yang diduga pelaku berinisial RPD alias Bule (19), JAP alias Jody (19), KFA alias Enden (24), WR (22), dan BT(23). Selain itu juga ada beberpa pelaku dibawah umur yang terlibat, diantaranya MINH alias Irvan (16), APP alias Angga (16), SYD alias Sahrul (17), EAS alias Esa (16). Selain itu masih ada dua orang DPO yakni Reza alias Eza, dan Farhan," tambahnya.


Selain mengamankan pelaku, Kapolresta menuturkan, beberapa barang bukti yang digunakan melakukan tindak pidana penganiayaan juga ikut diamankan. Selain itu juga hasil pemeriksaan para korban juga ikut diamankan sebagai barang bukti. 

"Barang bukti yang kami amankan berupa 1 buah visum korban, jaket levis abu-abu, dan sweateer hitam. Saat kejadian, pelaku menggunakan balok kayu dan senjata tajam untuk menganiaya korban," katanya


Kapolresta juga mengatakan, atas perbuatannya itu pelaku dikenakan ancaman Pasal 170 KUHPidana tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. "Dengan ancaman hukuman Minimal 2 tahun penjara dan Maksimal 5 Tahun Penjara," tandasnya.


Sebagaimana diketahui, tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 6 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Penganiayaan tersebut menimbulkan dua orang korban lantaran tidak sempat untuk menghindari aksi penganiayaan dari sekelompok orang tidak dikenal dan dua orang teman korban berhasil selamat dan bersembunyi dari aksi penganiayaan.


Akibat penganiayaan tersebut, korban bernama Ade Tamsur mengalami luka sayatan senjata tajam di bagian punggung dan memat pada bagian kepala. Sedangkan korban bernama Bagas mengalami luka lebam/memar pada bagian mata sebelah kiri dan luka lecet dibagian dada, serta memar pada punggung dan kepala.


(hmz)